6.400 PNS di Kupang Bakal Tidak Terima Gaji Selama 4 Bulan

  • Whatsapp
Sekda Kabupaten Kupang Hendrik Paut.
banner 468x60

PORTALNTT.COM, OELAMASI – Sebanyak 6.400 lebih PNS  di Kabupaten Kupang bakal tidak akan menerima gaji selama empat bulan ke depan, yaitu mulai September – Desember 2016.

Pasalnya Kabupaten Kupang mendapat pemotongan DAU sebesar Rp 25.466.413.828,00 (25,4 Miliar) akibat diterapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.07/2016.

Di NTT, selain Kabupaten Kupang, juga ada 3 kabupaten lainnya yang bernasib sama, yaitu Kabupaten Ende, Kabupaten Sumba Timur dan Kabupaten Manggarai Barat.

“Memang benar. Pemkab Kupang dihadapkan dengan situasi sulit. Saya hari ini baru masuk kantor. Jadi baru mau cek, apakah benar Pemkab Kupang kena potong DAU sebesar Rp 25,4 miliar,” kata Sekda Kabupaten Kupang.

Ia mengaku sangat cemas setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.07/2016.

“Secara pribadi, saya protes dan tidak setuju ada pemotongan DAU. Namun karena berada dalam sistem, tentu kami akan mengajukan protes sekaligus mencari solusi di dalam sistem itu sendiri. Caranya kami akan bersurat resmi,” jelas Paut.

Ditanya apakah isu pemotongan DAU ini juga dibahas dalam Sidang Perubahan APBD 2016 yang sementara dilaksanakan, Paut menegaskan itu agenda lain. Sebab terkait masalah teknis.

Disinggung soal adanya dana Silpa Tahun 2015 sebesar Rp 317,4 Miliar yang bisa dimanfaatkan untuk mengantisipasi pemotongan DAU, Hendrik Paut menegaskan Silpa bukan dana segar.

“Sebab Silpa sudah dibagi habis untuk program kegiatan pembangunan tahun 2016. Mulai September atau setelah perubahan APBD 2016 akan terpakai habis Rp 235 miliar. Sisa Rp 81 miliar juga sudah dialokasikan untuk kegiatan program lainnya,” jelas Paut.

Karena itu, pihaknya belum menemukan cadangan dana lain untuk mengantisipasi pemotongan DAU.

“Yang bisa dilakukan sekarang, cuma mengirim surat protes kepada pemerintah pusat,” pungkas Paut. (*Tnc)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60