Ahli Ungkap Keterlibatan Oknum PNS di Sidang Pembunuhan Kades Lidor

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Sidang ke delapan kasus pembunuhan Pj Kepala Desa Lidor Yoppy O Hilly yang terjadi awal tahun 2016 di Desa Lidor, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, kembali digelar hari ini, Kamis (06/10/2016) di ruang sidang utama pengadilan Negeri Rote Ndao dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli digital forensik mabes polri yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum yakni Brigda Herman F Aritonang, SH.

Dihadapan majelis hakim saksi Herman F Aritonang mengatakan atas permintaan penyidik polres Rote Ndao dirinya melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti Berupa empat Buah Hand phone (HP) yang disita penyidik yang diduga berkaitan dengan masalah pidana pembunuhan berencana.

Aritonang mengungkapkan ketika melakukan pemeriksaan terhadap empat buah barang bukti HP merek samsung milik Samuel Filly, HP Merek Nokia milik Fery Henukh, HP merek Mito milik Tony Filly alias Rean Filly dan HP merek Nokia milik Fery Henuk, ditemukan nomor Hp yang melakukan transaksi komunikasi melalui telepon dan SMS pada akhir tahun 2015 dan awal tahun 2016 antara kici pol (Bernadus Arnolus Filly) kepada Tony Filli alias Rean Filly, Sam Filly, Fe’I Henukh dan Beni Nalle, yang dicurigai berkaitan dengan kasus pidana yang ditangani penyidik,dan nomor HP yang berhasil ditemukan yakni, 081238878961 milik Arnolus Filly (kici pol), 081338766669 milik Beni Nalle/PNS (pak Nalle), 082147762081 milik Tony Filly (Rean Filly).

“Ada transaksi berupa telepon dan SMS dari seseorang kepada orang lain bisa diketehui ketika dilakukan pemeriksaan secara digital di laboratorium Mabes Polri,” jelasnya.

Lanjutnya dirinya pernah mengikuti pelatihan ahli digital dan sudah beberapa kali memberikan kesaksian terkait pemeriksaan digital di sidang pengadilan.

Seusai persidangan salah satu JPU dalm perkara ini, Alexander Sele, SH ketika di konfirmasi PortalNTT di ruang kerjanya, mengatakan Saksi Ahli Herman F Aritonang,s alah satu saksi yang melakukan pemeriksaan terhadap empat buah barang bukti berupa Hand Phone yang disita penyidik.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan komunikasi SMS yakni pada tanggal 01 januari 2016 Arnolus filly mengirim SMS ke Samuel Filly dan Mengatakan “ posisi dimana” dan Samuel membalas SMS mengatakan “masih dikokola, ada peluang ko kici” kemudian terdakwa tony Filly mengirim SMS ke terdakwa Samuel Filly mengatakan, “ada dimana eww, peluang enak ko,b su pulang dalam perjalanan,” selanjutnya pada tanggal 03 januari 2016 terdakwa samuel filly mengirim SMS ke Bernadus Arnolus Filly mengatakan “tuh setan pung nama duluan yopi ko jopi” dan Bernadus membalas sms mengatakan “ia Yopi” ungkap JPU Alex.

Sidang tersebut juga menghadirkan tiga orang terdakwa yakni Tony Agustinus Bolu Filly, Samuel Bolu Filly dan Fery Henukh, sementara David Adu sang eksekutor yang menghabisi nyawa korban dengan bidikan peluru belum dihadirkan dipersidangan karena belum berhasil disergap penyidik alias masih DPO dan ketiga terdakwa dijerat pasal primer 340 KUHP, ubs 338,lebih subs 354 jo 55 KUHP yang diancam pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling sedikit 20 tahun penjara.

Untuk diketahui Sidang dipimpin ketua majelis hakim Cipto Hosari P Nababan, SH, MH dibantu hakim anggota Rosihan Luthfi, SH dan Abdi Ramanhsyah, SH, serta panitera pengganti Adriani Karolina SH dan Antonia Lipat Olah,SH,

Jaksa penunutut Umum, Alexander Sele,SH dan Suharyono,SH dan ketiga terdakwa didampingi kuasa hukum, Abdul Wahat, SH.

Pantauan PortalNTT persidangan berjalan dengan aman meskipun dihadiri kedua belah pihak yang datang dari Desa Lidor untuk menyaksikan jalannya persidangan. Sidang ditunda dan digelar kembali besok, Jumat 07 0ktober 2016. (Nasa)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60