Aktivis Korupsi Ditahan Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Ada Apa?

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Polres Rote Ndao menyatakan berkas penetapan tersangka terhadap Ketua Lembaga Amanat Penderitaan Rakyat Nusantara Yunus Panie, dan Silfon Lette, Olifer Lette dan mikson Dethan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengerusakan pintu pagar DPRD Rote Ndao tahun 2018 yang lalu saat melakukan aksi demo di gedung DPRD yang meminta KPK mengusut tuntas kasus korupsi yang terjadi di kabupaten Rote Ndao, dinyatakan lengkap dan polres Rote Ndao melakukan pelimpahan para tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan Negeri Rote Ndao, Senin (28/01/2019).

Ketua devisi hukum dan advokasi lembaga amanat penderitaan rakyat nusantara Republik Indonesia (ANTRA RI) Paulus Henuk,SH yang turut mengantarkan para tersangka ke kejaksaan mengatakan pihak kejaksaan diduga melakukan kriminalisasi proses hukum atas penahanan terhadap para tersangka di rumah tahanan Negera.
“Penahanan terhadap para tersangka diduga adanya kriminalisasi dan di politisasi, seharusnya pihak kejaksaan tidak perlu menahan para tersangka karena pintu pagar yang dirusak harganya tidak mencapai mencapai dua juta lima ratus ribu rupaih, dan hal tersebut sesuai edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia,” kata Paulus Henuk usai pihak kejaksaan menerbitkan surat perintah penahanan terhadap para tersangka, Senin (28/01/2019).
Menurut Paulus Henuk penahanan terhadap para tersangka diduga dikriminalisasi dan ada intervensi politis, pasalnya saat masih ditangani penyidik polres Rote Ndao tahanan para tersangka ditangguhkan dan mengikuti proses penyidikan sampai dilimpahkan ke pihak kejaksaan Negeri Rote Ndao.
“Penahanan terhadap para tersangka diduga ada intervensi politis, saya sudah ajukan surat pernyataan bahwa para tersangka tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya dan menghormati proses hukum tapi menurut kejari pernyataan penangguhan belum terpenuhi sesua pasal 31 KUHAP dan pihak kejaksaan resmi melakukan penahan terhadap para tersangka di rumah tahanan Negera,” ujarnya.
Paulus Henuk mengungkapkan bahwa saat dilakukan demo, Polisi yang mengawal lakukan pembiaran, terlihat dengan jelas saat masa mendorong pintu pagar tidak ada aparat yang mencegah bahkan mobil water canon yang ada di lokasi demo tidak dipakai untuk menghalau masa.
“Kami ANTRA RI menghormati proses hukum tapi kami meminta adanya penegakan hukum atas semua kasus yang terjadi di Rote Ndao, jangan sampai kami aktivis anti korupsi lalu kami dikriminalisasi,” tegas putra asal Desa Boni tersebut.
#IklanNatalCaleg#
Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Edy Hartoyo,SH,MH saat menggelar Konfresnsi Pers, Senin (28/01/2018) usai menerima para tersangka dan barang bukti mengatakan berdasarkan syarat objektif dan subjektif para tersangka layak di tahan karena salah satu tersangka pernah tersangkut masalah hukum.
“Memang kami menerima surat pernyataan penangguhan penahanan dari saudara Paulus Henuk dan Adrianus Pandie tapi kami menyatakan surat penangguhan tidak memenuhi syarat sebagaimana pasal 31 KUHAP dan belum meyakinkan penuntut umum bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya,” ungkapnya.(Nadus)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60