AMPD : Surat Menkumham Bukan UU Untuk Jadi Rujukan

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, KUPANG – Surat Kementerian Hukum dan Ham (Menkumham) nomor M.HH.PP.02-54 dengan perihal Informasi dan penegasan atas Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016 yang ditunjukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang disikapi oleh Aliansi Masayarakat Pencinta Demokrasi (AMPD).

Ketua AMPD Alis Siokain menilai surat Kemenkuham tersebut bukan Hukum serta bukan juga Undang-undang, karena tidak perlu menjadi rujukan dalam pengambilan keputusan oleh KPU dan Panwaslu.

“Surat Menkuham bukan UU, jadi tidak perlu menjadi rujukan dalam pengambilan keputusan oleh pihak yang berweang, dalam hal ini KPU dan Panwaslu,” ujar Alis usai menemui ketua Panwaslu Germanus Atawuwur di ruang kerjanya, jumat (21/10).

Dikatakan Alis, sebagai AMPD Kota Kupang, pihaknya tetap memberikan dukungan moral bagi Panwaslu dan KPU agar jangan takut dan gentar, serta tetap bersikap Independen dan bebas dari tekanan kelompok massa.

Alis juga mengajak kepada semua pihak agar bersama-sama menjaga suasana sejuk dan tertib serta bersama-sama mengawal penyelenggaraan Pilkada Kota Kupang agar berlangsung aman, lancar, demokratis dan taat aturan. (Yos/Epy)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60