Ayah Perkosa Anak Kandung di Manggarai Timur

  • Whatsapp
Ilustrasi
banner 468x60

PORTALNTT.COM, BORONG – Peristiwa memilukan kembali terjadi di Kabupaten Manggarai Timur (Matim) gadis berinisial AD (18), diperkosa ayah kadung Viktor Adut (40) hingga lima kali.

Pelaku dan korban adalah warga kampung Congkar, Desa Compang Congkar, Kecamatan Sambi Rampas. Perbuatan ini terungkap setelah pelaku kembali mengajak korban untuk melakukan hubungan intim lagi, Rabu, (18/1) malam, atas dasar itu
AD memberi tahu perbuatan ayahnya kepada ibu kandungnya dan ibunya langsung memberitahu saudara kandungnya dan kemudian melapor kepada Kades setempat.

Mendapat laporan tersebut, Kades bersama korban, ibu korban dan saudaranya itu datang di Polsek Pota.

Kapolsek Pota, Iptu M. Ali Mansur yang dihubungi melalui telepon, Minggu, (22/1) membenarkan peristiwa pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah. Dia mengungkapkan pihak menerima laporan dari korban melalui kepala desa (Kades) Compang Congkar Rabu (18/1), mendengar itu pihak langsung ke lokasi dan melakukan menangkap pelaku di rumahnya.

Mansur mengungkapkan saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui semua perbuatannya, sesuai laporan, pelaku telah melakukan pemerkosaan terhadap anak sulungnya itu sebanyak Lima kali sejak Oktober 2016 lalu. TKP sebagai lokasi aksi, tidak saja satu tempat, tapi berbeda lokasi. Saat melakukan pemeriksaan semua dilakukan di luar rumah yakni perkosaan itu dilakukan pada sebuah pondok di pinggir jalan raya dari Congkar menuju kampung Ngkiong Desa Golo Ngawan Kecamatan Poco Ranaka Timur. Aksi juga dilakukan di pinggir jalan raya dalam kawasan hutan Watu Cie Desa Nggalak Leleng Kecamatan Poco Ranaka, tidak lama kemudian perbuatan bejatnya dilakukan di belakang Kampung Congkar, dan selanjutnya dilakukan di hutan pinggir jalan dari arah wilayah Borong ibu kota Kabupaten Matim menuju Kampung Congkar, tepatnya di Wae Ninong. Terakhir atau Kelima, terjadi di bawah bangunan jembatan di kampung Ngkiaong.

Tindakan ayahnya dengan memaksa dan mengancam anak dengan akan membunuh menggunakan parang, kapak dan oben, korban yang merupakan anaknya. Korban juga hanya bisa pasrah. Pada suatu waktu korban sempat lari ke Borong dengan alasan mencari pekerjaan, tapi pelaku ini, pergi jemput gunakan sepeda motor. Dalam perjalanan dari Borong, pelaku juga memperkosa anaknya ini.

Dia juga mengungkapkan korban juga pernah dipukul pada bagian mulut dan mencekik leher, itu karena korban AD menolak. Motif pelaku, saat hasrat seksnya menanjak, pelaku mengajak pergi keluar menggunakan sepeda motor. Di tempat sepi pelaku melakukan aksi bejatnya.

Korban juga dipaksa ayahnya mengkonsumsi buah nanas mudah dan minum arak supaya tidak terjadi hamil, dari hasil visum dan pemeriksan tenaga medis, korban tidak hamil. Perbuatan pelaku ini masuk dalam unsur kekerasan seksual dengan persetubuhan atau pemerkosaan dengan hukuman 12 tahun penjara. (Ris)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60