Bangun Embung Tanpa Sepengetahuan Pemilik Tanah, Camat Akan Dipolisikan

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Warga desa Daiama Kecamatan Landu Leko berencana melaporkan camat Landu Leko Yostaf Faah ke pihak penegak hukum, pasalnya pekerjaan proyek embung yang menelan biaya senilai Rp 4,9 miliar di desa itu atas inisiatif Camat namun tanpa sepengetahuan pemilik tanah.

Hal ini ditegaskan seorang pemilik tanah proyek itu, Adi M Johanis ketika dikonfirmasi portalNTT via telepon, Rabu (11/10/2017). Menurut Johanis, awalnya proyek tahun anggaran 2016 itu rencananya dibangun di desa Daerundale tapi dalam perjalanan atas inisiatif Camat akhirnya dipindahkan ke desa Daiama Kecamatan Landu Leko di tanah miliknya tanpa sepengetahuan dirinya dan ketika dirinya mengetahui proyek itu Ia langsung menemui Camat Landu Leko Yostaf Faah dan meminta kegiatan tersebut dihentikan.

“Di lokasi proyek terdapat pohon leba yang setiap tahun menghasilkan uang tapi camat meminta saya tenang supaya nanti dikembalikan biaya ganti rugi namun tidak ada realisasinya dan saya pernah mempertanyakan hal ini ke pihak dinas pekerjaan umum kabupaten Rote Ndao dan mereka menjelaskan camat Yostaf Faah yang menjadi jaminan bahwa tanah sekitar lokasi tetap aman,” katanya dengan nada kecewa.

Adi Johanis mengungkapkan apabila janji dari pihak kecamatan tidak ditindaklanjuti maka dirinya akan melaporkan ke polisi dengan delik aduan tindak pidana penyerobotan tanah milik orang lain.

Camat Landu Leko Yostaf Faah ketika dikonfirmasi portalNTT via telepon selular membantah bahwa dirinya tidak pernah menjadi jaminan atas proyek tersebut dan Ia menjelaskan awalnya kontraktor atau orang yang mengerjakan proyek atas nama Johanis Bouk (ateam) bersedia menananggung biaya ganti rugi senilai Rp. 10 juta dan meminta kesediaan dirinya untuk menyerahkan uang tersebut kepada pemilik tanah Adi Johanis namun yang bersangkutan tidak mau menerimanya.

“Tapi berjalannya waktu pemilik tanah sudah bersedia menerima karena itu dirinya berencana memanggil orang yang mengerjakan proyek tersebut supaya segera menyerahkan anggaran itu kepada pemilik tanah Adi Johanis,” katanya. (Nadus)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60