Bantuan RLH Di Desa Ofalangga Terkesan “Tebang Pilih”, Masyarakat Kesal Dengan Sikap Pemerintah Desa

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Dua warga desa Ofalangga kecamatan Pantai Baru kabupaten Rote Ndao yakni Benjamin Pakuleo dan Adibu Lee dan warga lain yang tidak mau namanya dipublikasikan merasa bahwa pembatalan bantuan Rumah Layak Huni (RLH) kepada mereka oleh pemerintah desa adalah sebuah tindakan yang diskriminatif terhadap warga desanya.

Benjamin Pakuleo bersama istrinya kesal karna merasa ditipu oleh tim verifikasi terutama kepala dusun Mengedanon I, Ferdinan Ledoh.

“Mereka mengatakan bahwa bagi penerima bantuan RLH harus menyiapkan uang tunai Rp. 37 juta karna setelah rumah dibangun barulah pemerintah cairkan uang penggantinya,” kata Benjamin yang didampingi istrinya saat ditemui media ini, Rabu (25/9/2019).

Selain itu Adibu Lee, warga dusun Deaoen yang adalah KK numpang/nunut dengan orang tuanya juga dibatalkan bantuan RLH.

“Saya disuruh bangun pondasi dan setelah pembuatan pondasinya selesai, seminggu kemudian saya didatangi pak RT bahwa belum bisa dapat bantuan RLH tanpa memberikan alasan apapun oleh pemerimtah desa,” ungkap Adibu dengan kesalnya.

Sungguh ironis apa yang terjadi pada masyarakat, pasalnya ada warga yang tidak memenuhi kriteria di desa Ofalangga namun turut menikmati bantuan tersebut.

Seperti Eben Deak anak dari Soleman Deak yang masih berstatus bujang dan masih tinggal bersama orang tuanya dan telah memiliki rumah permanen tapi diberikan bantuan RLH.

Hal lainnya terjadi pada Joby Meno yang adalah kepala dusun Mengedanon II, sudah membangun rumah tembok dan telah mendapat bantuan seng bersama warga yang lainnya pada tahun 2013 sebanyak 50 lembar dari pemerintah desa untuk atap di rumahnya namun dia belum juga mengatap rumahnya meskipun sudah diberikan bantuan. Lebih parahnya lagi yang bersangkutan mendapat lagi bantuan RLH TA. 2019.

Hal ini memang terkesan tebang pilih dan sangat merugikan masyarakat yang seharusnya berhak mendapatkan bantuan.
Yeskial Pakuleo mantan kepala dusun Mengedanon mengatakan Kepala dusun Mengedanon II Jobi Meno jika dilihat secara cermat maka dia tidak layak dapat RLH dan dia juga termasuk orang yang cukup berada jika diukur dengan warga yang lain.

“Karena dia memiliki jumlah lahan sawah terbanyak di dusun tersebut yaitu 8 buah ditambah 3 atau 4 lokasi pohon lontar. Bantuan RLH tersebut dibangun diatas tanah sengketa yang sudah ada surat pembatalan dari Djoel Manubulu,” kata Yeskial.

Sementara itu Djoel Manubulu yang dikonfirmasi media ini membenarkan hal tersebut bahwa surat dikasih ke Jobi Meno selaku kepala Dusun Mengedanon II sekaligus penerima bantuan RLH agar menghentikan kegiatan tersebut dan tembusan surat disampaikan ke pj. kepala desa Ofalangga sebagai pemberitahuan.

Anggota BPD, Rince Ballo, mengungkapkan permintaannya kepada Pj. kepala desa Ofalangga agar mengkaji kembali penetapan RLH namun tidak disetujui oleh pj. kepala desa.

“Jika BPD banyak macam maka kita batalkan saja bantuan ini,” ungkap Rince menirukan apa yang disampaikan pj. Kepala Desa dengan nada yang tidak bersahabat.

Hal ini dibenarkan Ketua BPD, Pegi Manafe. Dia menyampaikan bahwa saat rapat penetapan RLH, dia sendiri yang hadir dan penetapan tersebut.

“Tidak ada lagi melalui pleno tapi sepertinya sudah diatur sehingga dari belasan KK disurvey, ada 10 nama KK penerima RLH langsung dibacakan saja oleh pemerintah desa,” ungkap Pegi.

Atas keberatan BPD, pendamping Desa Jack Lapaan, dkk meminta membuat pernyataan Sebagai bukti bahwa sudah ada permintaan merevisi hasil penetapan RLH dari BPD kepada Pj. kepala desa Ofalangga tetapi ditolak.

Tanggapan Kadis PMD kabupaten Rote Ndao

Kepala Dinas PMD kab. Rote Ndao melalui Handryans Bessie, S.ip kabid Bina Pemerintah Desa dan Kelurahan, saat dikonfirmasi via telpon selulernya, Jumat 27 September 2019, menyampaikan bahwa tujuan utama dari program ini adalah untuk mengurangi rumah tidak layak huni di kab. Rote ndao dengan total dana Rp. 32 juta perunit dan kedua adalah perbaikan RTLH, melihat kondisi rumah dan memperhatikan itemnya apa saja yang perlu diperbaiki, contohnya kalau hanya atap maka cukup dikasih seng

“Kami dalam fungsi pembinaan akan laporkan ke bupati Rote Ndao untuk mempertimbangkannya dan dari pihak DPMD sendiri akan memberikan pembinaan berupa teguran jika terbukti salah. Dan terkait bisa atau tidaknya diberhentikan kegiatan tersebut tergantung pada hasil pemeriksaan dari inspektorat kab. Rote Ndao nanti,” Tegas Bessie. (Yesar Tasi)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60