BPJS Kesehatan Kejare Kepesertaan Badan Usaha di Kabupaten Belu

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, ATAMBUA – Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setiap pemilik badan usaha memiliki tanggung jawab untuk mendaftarkan dirinya, pekerja termasuk keluarganya ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola BPJS Kesehatan dengan mekanisme pembayaran iuran setiap bulannya.

Untuk memastikan setiap pemilik badan usaha (BU) melaksanakan tanggung jawabnya dan setiap pekerja mendapatkan haknya terkait penjaminan pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan Cabang Atambua mengadakan Forum Koordinasi Tahap II Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan di Kabupaten Belu pada, Senin (01/10). Forum ini sendiri merupakan forum tahap kedua yang membahas dan mengevaluasi hasil forum tahap pertama yang sudah dijalankan sebelumnya.

Forum koordinasi ini melibatkan stakeholder terkait yakni Kejaksaan Negeri, Dinas Ketenagakerjaan, dan transmigrasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Indonesia di wilayah Kabupaten Belu.

Menurut Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Atambua Yuliana K. G. Kerans, fokus pembahasan pada forum koordinasi kali ini yakni masih tetap sama dengan forum sebelumnya di awal tahun yakni upaya meningkatkan kepatuhan seluruh BU di wilayah Kabupaten Belu untuk mendaftarkan dirinya dan seluruh pekerjanya ke dalam sistem program JKN-KIS. Sampai saat ini total BU di Kabuapten Belu sebanyak 360 BU sesuai dengan data Nakertrans dan sudah 312 BU yang bergabung dengan program JKN-KIS, sehinggal masih ada 48 BU atau sekitar 13% BU yang belum bergabung.

“Badan usaha yang belum bergabung tersebut akan terus kita upayakan untuk segera bergabung dalam program ini baik secara persuasif melalui pendekatan secara personal kepada pemilik BU oleh pihak BPJS Kesehatan dan dinas terkait. Apabila terjadi kendala kita akan menempuh langkah mediasi serta penegakan hukum melalui jalur Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk diajukan kepala pihak Kejaksaan Negeri Belu dan sampai dengan saat ini sudah ada 5 BU yang telah dilakukan proses mediasi dimana terdapat 2 BU diantaranya telah dinyatakan patuh dan 3 BU masih dalam proses mediasi, serta terdapat 2 BU yang telah di SKK dan dinyatakan patuh secara Pendaftaran, Pembayaran iuran dan penyampaian data pekerja,” tambah Yuliana.

Harapan Yuliana dengan forum koordinasi ini dalam tahun ini total 100% BU di wilayah Kabupaten Belu dapat bergabung seluruhnya dalam Program JKN-KIS melalui sistem penanganan yang sudah disinergikan dengan landasan hukum yang benar.

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60