BPJS Terapkan 3 Peraturan Baru, Apa Saja?

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM – Tahukah Anda jika Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, (BPJS Kesehatan) menerapkan tiga peraturan baru yang telah berjalan sejak hari Rabu (25/7)?

Peraturan baru tersebut dilakukan sebagai upaya optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Mengutip dari rilis BPJS, Per 25 Juli 2018, inilah peraturan baru yang diberlakukan tersebut;

1. Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak (Peraturan BPJS nomor 2 tahun 2018).

2. Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat (Peraturan BPJS nomor 3 Tahun 2018).

3. Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik (Peraturan BPJS Nomor 5 Tahun 2018).

Dikatakan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat bahwa terbitnya peraturan ini mengacu pada ketentuan perundang-undangan (Nomor 40 tahun 2004 Pasal 24 ayat 3) yang menyebut BPJS Kesehatan dapat mengembangkan sistem untuk meningkatkan, efisiensi dan efektivitas jaminan kesehatan.

“Hal ini sebagai tindak lanjut dari Rapat Tingkat Menteri awal tahun 2018 yang membahas tentang sustainibilitas Program JKN-KIS dimana BPJS Kesehatan harus fokus pada mutu layanan dan efektivitas pembiayaan,” kata Nopi.

Dia menambahkan, BPJS Kesehatan juga telah berkomunikasi dengan berbagai stakeholder antara lain Kementerian Kesehatan, Asosiasi Profesi dan Fasilitas Kesehatan, Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya, serta Dewan Pertimbangan Medis (DPM) dan Dewan Pertimbangan Klinis (DPK).

Di tingkat daerah BPJS Kesehatan telah melakukan sosialisasi kepada Dinas Kesehatan, fasilitas kesehatan, asosiasi setempat.

Nopi menegaskan penerapan tiga peraturan itu bukan berarti ada pembatasan pelayanan kesehatan melainkan penjaminan pembiayaan BPJS Kesehatan.

“Perlu kami tekankan bahwa dengan diimplementasikan tiga peraturan ini, bukan dalam artian ada pembatasan pelayanan kesehatan. Namun penjaminan pembiayaan BPJS Kesehatan disesuaikan dengan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan saat ini,” kata dia.

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60