Camat Landu Leko Diduga Terima Fee Transaksi Jual Beli Tempat Wisata di Rote Ndao

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO –
Jostaf Faah,SH, selaku Camat Kecamatan Landu Leko Kabupaten Rote Ndao diduga kuat menerima fee senilai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) atas transaksi jual beli tempat wisata Lemaina yang berada sekitar tempat wisata mulut seribu di Desa Daima, kecamatan Landu Leko seluas 50.300 M2 (sekitar 5 hektare) dengan harga senilai tiga Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).

Marthen R.A.H Ndolu,S.Pd selaku pembeli tempat wisata tersebut ketika dikonfirmasi wartawan di kediamannya di Desa Netenaen, Rabu (10/07/2019) mengatakan dirinya ingin membeli tempat tersebut untuk kepentingan bangun sekolah kursus bahasa Inggris dan dirinya bertemu seorang warga desa daima Charles Matara yang mengaku sebagai pengelola tempat tersebut, kemudian terjadi kesepakatan jual beli tempat tersebut dengan harga senilai Rp. 300.000.000 menggunakan uang milik orang asal Swiss.

“Pada tanggal 21 Maret 2019 Camat Landu Leko Jostaf Faah bersama kepala Desa Daima Selfester Mesah buat surat pernyataan penyerahan hak dari Charles Matara kepada saya selaku pembeli dengan harga Rp. 300.000.000, setelah itu beberapa hari kemudian saya bersama Hendrik matara (adik dari penjual Charles Matara) mendatangi rumah Camat Jostaf Faah di Naolaor dan menyerahkan uang senilai Rp 10.000.000 sebagai Fee (imbalan terimakasih) dan Rp. 10 juta juga kepada kepala Desa Daima Selfester Mesah,” ungkap Marthen Ndolu kepada wartawan.

Charles Matara Selaku penjual tempat tersebut ketika dikonfirmasi wartawan mengakui dirinya menerima uang senilai Rp. 300 Juta dari Marthen Ndolu untuk transaksi jual beli tempat wisata Lemaina sebagai tertarah dalam surat pernyataan penyerahan hak point ke – 6 yang berbunyi
“hak atas bidang tanah tersebut saya serahkan dengan telah menerima ganti rugi berupa uang sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) sesuai kwitansi tertanggal 21 maret 2019 An.Charles Matara. Dan ia mengakui kalau surat pernyataan tersebut buat di hadapan pemerintah Desa Daima dan diketahui langsung Camat Landu Leko Jostaf Faah,SH,” ungkapnya.

Hendrik Matara (Adik dari Penjual Charles Matara) kepada wartawan mengatakan dirinya turut mengetahui transaksi jual beli dan pembuatan surat pernyataan penyerahan hak antara Pembeli Marthen Ndolu dan penjual Charles Matara.

“Setelah beberapa hari kemudian Marthen Ndolui kembali temui saya dengan membawa 2 (dua) amplop, masing-masing berisi uang senilai Rp. 10 juta, selanjutnya kami antar satu amplop kepada kepala desa Selfester Mesah di rumahnya, lalu kami antar satu lagi ke camat Josfat Faah di rumahnya di Naolaor,” ungkapnya.

Camat Landu Leko Jostaf Faah ketika dikonfirmasi wartawan via telepon genggamnya, Jumat (12/07/2019) sekitar pukul 11.52 Wita sebanyak empat kali dan terdengar bunyi masuk namun yang bersangkutan tidak menerimanya. (Tim)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60