Dakwaan dan Tuntutan Dinilai Kabur, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Para Terdakwa

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO –
Marthen Lau,SH selaku kuasa hukum dari Kantor pengacara Peradi Fransisco Bernando Bessi,SH,MH yang mendampingi empat orang terdakwa pengerusakan tiang penyangga pintu gerbang Gedung DPRD Rote Ndao memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana tersebut, untuk membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dan memerintahkan para terdakwa dikeluarkan dari tahanan, membebankan biaya perkara kepada negara.

“Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya,” kata Marthen Lau ketika membacakan pembelaan (pleidoi) dari kuasa hukum para terdakwa di sidang keenam di Pengadilan Negeri Rote Ndao, Selasa (26/03/2019).

Menurut Marthen Lau dakwaan dan Tuntutan pidana yang diajukan terhadap terdakwa Yunus Panie, Silfon Lette, Mikson Dethan dan Olifer Lette dinilai kabur dan tidak jelas pasalnya dalam dakwaan dan tuntutan pidana Jaksa mengatakan pengerusakan pada daun Pintu Gerbang DPRD, sementara terbukti di fakta persidangan sesuai keterangan para saksi dan barang bukti yang dihadirkan, pengerusakan itu terjadi pada pada tiang penyangga pintu yang kerugiannya hanya Rp. 750.000.

“Dakwaan dan tuntutan tidak sesuai dengan fakta sidang, terbukti pengerusakan pada tiang penyangga bukan daun pintu, sementara didakwaaan dan tuntutan menyatakan tiang penyangga,” ungkap Marthen Lau.

Marthen menegaskan dalam fakta persidangan ditemukan adanya alasan pembenar dan pemaaf untuk membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan pidana yakni empat (4) terdakwa dan 150 anggotanya telah menyadari perbuatannya yakni terbukti setelah usai demo dan mengetahui perbuatan perusakan penyangga pintu itu dilaporkan kepada polisi, saat itu juga empat (4) terdakwa dan 150 anggotanya spontanitas melakukan pengumpulan koin/uang tunai senilai Rp 1.250.700 untuk perbaikan penyangga pintu yang rusak dan kini menjadi obyek perkara ini. Tetapi tidak diterima pihak Sekda dan DPRD Kabupaten Rote Ndao dengan alasan lebih memilih proses hukum terhadap para terdakwa.

Selain itu, demo damai yang digelar para terdakwa dan 150 anggotanya adalah bentuk penyaluran hak dan aspirasi untuk kepentingan rakyat, daerah Rote Ndao dan Negara yang berupaya menyelamatkan keuangan Negara yang disinyalir telah digunakan oknum pejabat tertentu untuk memperkaya diri atau orang lain. Bukan untuk kepentingan pribadi/kelompok tertentu.

β€œDan perbuatan demo yang mengakibatkan penyangga pintu patah sesuangguhnya tidak pernah meresahkan masyarakat Kabupaten Rote Ndao, karena yang berdemo adalah masyarakat Rote Ndao dan sepanjang proses pemeriksaan perkara ini, Majelis Hakim yang Mulia selalu menyampaikan bahwa perkara pidana melakukan kekerasan terhadap barang/rusaknya penyangga pintu gerbang pagar DPRD Rote Ndao yang melibatkan empat (4) terdakwa ini adalah perkara yang sangat simple/sederhana, bahkan dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sebagaimana diatur dalam pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 482,” tegas Marthen Lau.

Sebelumnya Nikodemus Damanik,SH selaku Jaksa Penuntut Umum yang membacakan Tuntutan pidana para terdakwa yang pada pokoknya menyatakan terdakwa Yunus Panie, Silfon Lette, Mikson Dethan dan Oliver Lette terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap barang” sesuai rumusan pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa Penuntut Umum meminta majelias hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yunus Panie selama 7 (tujuh) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Meminta Majelis Hakim menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Silfon Lette, Mikson Dethan dan Oliver Lette, masing-masing selama 6 (enam) bulan penjara dikuarangi selama para terdakwa berada di tahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan.

Sidang di Pimpin Ketua Majelis Hakim Beaty D Simatauw,SH,MH dibantu dua hakim anggota yakni Rosihan Luthi,SH dan Abdi Ramansyah,SH. Panitera Pengganti Febriyanti M Jehalu,SH.

Sidang di tunda dan digelar kembali selasa 02 April 2019 dengan agenda mendengarkan tanggapan (Replik) Jaksa Penuntut Umum dari kejaksaan Negeri Rote Ndao atas pembelaan dari kuasa hukum para terdakwa. (Nadus)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60