Diduga Berijazah Palsu, Warga Bersurat ke KPUD Rote Ndao Minta Gugurkan Balon Bupati Bima Fanggidae

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Warga kelurahan Metina Yakob Malelak telah bersurat ke pihak KPUD Rote Ndao yang meminta dalam tahapan verifikasi administrasi, KPUD segara gugurkan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Bima T. Fanggidae, MBA dan Drs. Ernest Z.S Pella, M.Si (paket Lontar).

“Pasalnya saat Bima Fanggidae, MBA mendaftar di KPUD sebagai bakal calon Bupati diduga kuat menggunakan ijazah S1 dan S2 yang palsu karena universitas yang menerbitkan ijazah kepada yang bersangkutan tidak diakui pemerintah,” tegas Yakob Malelak ketika ditemui portalNTT.com di kediamannya, Senin (29/01/2018).

Menurut Yakob Malelak bakal calon Bupati Bima T. Fanggidae menyelesaikan pendidikan s1 dan s2 di Northern California Global Universitas (NGGU) yang mana universitas tersebut sudah ditutup karena tidak diakui pemerintah Indonesia.

“Saat Bima Fanggidae berproses di partai Gerindra menggunakan ijazah S2,” ujar mantan anggota DPRD Rote Ndao tersebut.

Yakob Malelak mengatakan dirinya selaku ketua DPC Gerindra kabupaten Rote Ndao  telah bersurat ke DPD dan DPP partai gerindra yang meminta supaya partai tidak mengusung paket Lontar karena dirinya mengetahui Bima T. Fanggidae berijazah palsu tapi akhirnya partai tidak menyetujui permintaan tersebut dan dirinya diberhentikan dari ketua DPC partai Gerindra kabupaten Rote Ndao.

“Ya Orang seperti ini harus digugurkan karena belum jadi bupati saja sudah terbukti menipu rakyat dan negara,” ungkapnya, seperti dilansir media online kiblatntt.com, Bakal calon Bupati Bima Fanggidae menarik kembali berkas ijazah Sarjana dari KPUD Rote Ndao setelah santer isu terkait dugaan ijazah palsu yang digunakannya pada saat pendaftaran bakal calon Bupati.

Ketua KPUD Rote Ndao, Berkat Ngulu kepada kiblatntt.com, Senin (29/1/2018) di kantor KPUD setempat mengakui bahwa berkas ijazah Sarjana yang dimasukan bakal calon bupati Bima Fanggidae pada saat pendaftaran sudah ditarik kembali dalam masa verifikasi dokumen.

Dijelaskannya bahwa sejauh ini ada dua surat pengaduan yang masuk ke KPUD untuk mengklarifikasi ijazah S1 dan S2 Bacabup Bima Fanggidae dalam masa verifikasi. Namun, mengapa KPUD tidak mengklarifikasinya ke Dikti karena ketika surat itu masuk beberapa hari
kemudian Bima Fanggidae menarik kembali ijazahnya.

“waktu itu kan kita minta supaya kedua ijazah tersebut dilegalisir basah. Tetapi karena waktu pak Bima bersurat ke KPUD bahwa dia tidak mampu
melakukannya, maka dia menarik kembali ijazah S1 dan S2 dan hanya menggunakan ijazah SLTA saja,” ujar Ngulu.

Lanjutnya, bahwa dasar dari penarikan kembali ijazah tersebut, karena bacabup Bima merasa tidak memenuhi apa yang dimintai oleh KPUD yakni legalisir basah karena masalah waktu perbaikan
hanya tiga hari.

Ditanya apakah penarikan kembali ijazah tersebut tidak mempengaruhi syarat sebagai bacabup, Ngulu mengaku ketika dilakukan penarikan kembali ijazah, Bacabup Bima sekaligus merubah berkas pada model BB2 tentang biodata tanpa gelar sehingga tidak bermasalah.

“Tidak masalah, karena dia punya hak untuk menarik kembali ijazahnya. Dan kita sudah konsultasi ke KPU Provinsi dan KPU Pusat,” katanya.

Sementara untuk bacabup Paulina Haning Bulu, Berkat Ngulu mengaku sudah diklarifikasi ke kopertis dan akan dilihat dalan penetapan nanti. (Nadus)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60