Dinilai Tidak Adil, 154 PSK Ancam Beri Kado CD dan BH Untuk Pemkot Kupang

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Pemerintah Kota Kupang melalui SK Walikota Kupang Nomor 176/KEP/HK/2018 soal penutupan lokasi prostitusi Karang Dempel (KD) Kupang pada 4 Oktober 2019 menuai perlawanan dari 154 penghuni lokalisasi yang tergabung dalan Aliansi Tolak Penggusuran Karang Dempel.

Mereka menilai, keputusan Wali Kota Kupang itu tidak adil dan tebang pilih karena lokasi prostitusi lain di Kota Kupang lolos dari penutupan.

“Kami menolak dipulangkan sebelum ada peningkatan skil. Ini tidak adil, karena hanya KD yang ditutup, sementara yang lain terus beroperasi,” tegas Koordinator Umum, May Niawati kepada wartawan, Kamis (3/10/2019).

Ia mengatakan, Pemkot Kupang seharusnya bersikap adil dalam melakukan penutupan lokasi prostitusi di Kota Kupang. Selain itu, Pemkot juga wajib memberikan peningkatan kapasitas pelatihan dan peningkatan peralihan skill pada pekerja seks komersial (PSK) selama enam bulan pra pemulangan dan wajib merealisasi anggaran modal usaha kepada pekerja seks.

“Selama ini kami diintimidasi karena selalu dirazia Sat Pol PP,” katanya.

Ia menegaskan, apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi, seluruh PSK bersama mantan PSK akan melakukan aksi pengumpulan pakaian dalaman bekas (CD dan BH) sebagai simbol perlawanan.

Hilang Kontrol Pemerintah

Salah satu PSK, Adelia mengatakan, pemberlakuan surat keputusan tersebut belum diikuti dengan komitmen Pemerintah Kota Kupang untuk meningkatkan kapasitas para pekerja seks (pelatihan alih skiil) serta intervensi modal usaha dan biaya pemulangan yang telah dijanjikan.

Kondisi ini bila dihubungkan dengan konteks surat edaran menteri dan Surat Keputusan Walikota Kupang tersebut hanya dapat dipahami dengan argumentasi secara moral tanpa mempertimbangkan akibat penutupan tempat-tempat prostitusi seperti meningkatnya pengangguran dan meningkatnya penyebaran HIV/ AIDS akibat hilangnya kontrol pemerintah bahkan akan berpotensi terjadi praktek-praktek prostitusi terselubung.

Berdasarkan catatan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Kupang, jumlah ODHA (Orang Dengan HIV AIDS) di Kota Kupang sebanyak 1.353 orang. Dari jumlah tersebut Wiraswasta menyumbang sebesar 20%, diikuti IRT sebesar 13%, pekerja seks sebesar 10% dan PNS sebesar 8%.

Dari 10% pekerja sex ODHA, Karang dempel menyumbang 12 orang dari 126 pekerja seksnya juga pekerja seks rentan terhadap tindak kekerasan dan rata-rata pekerja seks tersebut berasal dari keluarga miskin yang berpendidikan rendah dan tidak memiliki keahlian tertentu.

Fakta empirik yang terjadi pada tanggal 01 Oktober 2019, Dinsos Kota kupang bersama LSM yang bekerja sama dengan pemerintah, mendatangi mantan pekerja seks guna melakukan sosialisasi.

Dari hasil penyampaian, ada 68 PSK yang nantinya akan dipulangkan pada tanggal 4 Oktober 2019. Hal ini sangat bertolak belakang dari data yang sebelumnya berjumlah 154.

“Artinya masih ada 46 orang yang masih terkatung nasibnya akibat dari penetapan Dinas Sosial Kota Kupang terhadap mantan pekerja seks yang masih berada di Karang Dempel,” jelasnya.

Sebatas Janji

Kementrian Sosial pada saat berkunjung ke Kota Kupang dalam rangka mensosialisasikan kepada PSK di Hotel Maya beberapa waktu lalu, bahwa sebelum dipulangkan ke daerah asal, pekerja seks akan dibekali peningkatan skill, sehingga dana yang disalurkan yang awal Rp. 5.500.000 menjadi Rp. 6.000.000 tepat sasaran dan tepat guna yang nantinya modal tersebut akan dipakai demi kelangsungan hidup yang lebih baik.

Tetapi faktanya, apa yang dijanjikan oleh kementrian sosial hanya sebatas isapan jempol karena sejak dikeluarkannya SK Walikota Kupang Nomor 176/KEP/HK/2018 sampai detik ini Pemkot Kupang tidak pernah merealisasikan kepada pekerja seks dalam upaya peningkatan skill.

Jika Pemkot Kupang tidak segera merealisasikan tuntutan-tuntutan tersebut maka Aliansi Tolak Penggusuran Karang Dempel menawarkan solusi alternatif yaitu pembenahan sistem pengelolaan terhadap lokasi karang dempel dengan mengutamakan peningkatan kesehatan pekerja seks serta berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kupang. (DT/PN)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60