Dinyatakan Tidak Terbukti, Empat Orang Terdakwa Kasus Pembunuhan Warga Mbokak Divonis Bebas

  • Whatsapp
banner 468x60
PORTALNTT.COM, ROTE NDAO –
Pengadilan Negeri Rote Ndao kembali menggelar sidang atas kasus pembunuhan yang merenggut nyawa dua orang warga desa Mbokak pada awal tahun 2018 yang lalu yakni Mateos Manu dan Aristo Manu, Selasa (29/01/2019) dengan agenda mendengarkan amar putusan majelis hakim yang mengadili kasus pembunuhan berencana tersebut.
Dalam persidangan tersebut ada empat orang yang dihadirkan Kejaksaan Negeri Rote Ndao sebagai terdakwa yakni Melkianus Abraham alias Mee dan rekannya tiga oranga yakni Julius Erasmus Messakh alias Mus, Yusuf Messakh alias Usu dan Junus Lusi alias Unu.
Johanis Rihi,SH selaku kuasa Hukum para terdakwa usai pembacaan amar putusan majelis hakim kepada wartawan mengatakan dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan tidak meyakinkan para terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
“Para terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan majelis Hakim memerintahkan para terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan Negara,” ujarnya.
Menurut Johanis Rihi dalam pertimbangan amar putusan, majelis hakim menimbang bahwa tidak ada kesesuaian keterangan para saksi yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum di persidangan.
“Saya minta penyidik segera mencari pelaku pembunuhan karena pelakunya bukan lagi klien saya,” tegasnya.
#IklanNatalCaleg#
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rote Ndao Pethres Mandala,SH mengatakan pihak kejaksaan Negeri Rote Ndao mengajukan upaya hukum (kasasi) ke Mahkamah Agung Republik Ndonesia.
“Kami ajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung RI, karena menurut kami terbukti pembunuhan berencana sebagaimana rumusan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan para terdakwa masing-masing dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara,” ungkap JPU Pethres Mandala. (Nadus)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60