Disperindag Sumba Barat Sosialisasi Peningkatan Disiplin Bagi Pedagang Kaki Lima dan Asongan

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, WAIKABUBAK – Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten Sumba Barat menyelenggarakan sosialisasi peningkatan disiplin bagi pedagang kaki lima dan asongan bertempat di kelurahan Kampung sawah dan kelurahan Komerda kecamatan kota waikabubak, Rabu (25/10).

Kegiatan tersebut di buka oleh kepala Dinas Perindag Sumba Barat Ir. Israil Y. Meok M.Si. Kemudian dilanjutkan penyajian materi oleh para Nara sumber yakni dari kabid perdagangan dalam negeri propinsi NTT tentang implementasi peraturan Perpres No 125 thn 2012 tentang koordinasi penataan dan pemberdayaan PKL dan Permendagri No 41 thn 2012 tentang Pedoman penataan dan pemberdayaan PKL, sedangkan kabid perencanaan pembangunan ekonomi dan penanaman modal Bapedda sumba barat menyajikan materi UU No 26 tahun 2007 tentang penataan Ruang dan Satuan lalu lintas Polres sumba barat memaparkan materi tentang penegakan hukum di bidang berusaha bagi PKL dan Asongan.

Pada kesempatan tersebut Aiptu Frensen Edwin Bengkiuk S.E mengatakan pertumbuhan sebuah kota tidak terlepas dari sektor informal Karena sektor informal biasanya digunakan untuk aktifitas ekonomi. Dilain pihak meningkatnya jumlah tenaga kerja tidak seimbang dengan peluang lapangan pekerjaan formal mengakibatkan bertambah besar angka pengangguran yang menyebabkan banyak masyarakat kemudian bekerja atau berusaha di sektor informal, salah satu contoh adalah Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Asongan.

“PKL dapat dikatakan sebagai orang-orang yang menjajakan barang dan jasa ditempat tempat umum terutama dipinggir jalan dan trotoar serta badan jalan,” jelasnya.

Kehadiran PKL membawa dampak positif dan negatif. Positifnya, kata Dia, menyediakan lapangan pekerjaan di luar sektor formal, memuat inspirasi jiwa kewirausahaan, sebagai pemberdayaan ekonomi mikro dan memberikan pelayanan kepada masyarakat di sekitar area PKL.

“Sedangkan dampak negatifnya polemik bagi masyarakat dan pemerintah, sasaran penggusuran, dianggap sebagai penyakit kota, dianggap ilegal karena menempati ruang publik, mengganggu ketertiban umum, tidak sesuai dengan visi kota BERTEMAN,” katanya.

Dengan adanya dampak negatif tersebut tentu terjadi pelanggaran hukum baik itu yg berhubungan dengan UU lalu Lintas, UU tata ruang, serta peraturan peraturan lainnya yang pada akhirnya akan dikenai sanksi hukum.

Aiptu Frensen mengatakan kadang kala ada anggapan dari masyarakat bahwa dalam hal pencarian nafkah dalam memenuhi kebutuhan adalah Hak Asasi setiap individu, sehingga masyarakat bebas menentukan pekerjaan dimana saja.

“Perlu diketahui bahwa betul kebebasan itu bersenyawa dengan kemerdekaan tetapi juga bersenyawa dengan etika dan norma jadi tidak seenaknya saja kapan dan dimana saja mau bekerja.Ada aturan yang mengikat yang di buat oleh pemerintah yang harus kita patuhi,” tegasnya. (Mus)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60