Dokter Keluarga Fokus Jaga Mutu Layanan Agar Pasien Tidak Kecewa

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, ATAMBUA – Mutu pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) senantiasa menjadi perhatian bagi BPJS Kesehatan. Sebagai upaya menjaga mutu sesuai dengan standar pemberian pelayanan kesehatan terbaik, BPJS Kesehatan melakukan proses credentialing atau proses penilaian kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) baru yang akan menjadi mitra BPJS Kesehatan.
Proses tersebut mencakup ketersediaan sumber daya manusia maupun kelengkapan sarana dan prasarana.

Setiap tahun juga BPJS Kesehatan melakukan poses recredentialing kepada FKTP yang sudah bekerja sama sebelumnya dan akan melakukan proses perpanjangan kerja sama pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS. Pada proses ini, BPJS Kesehatan akan mengevaluasi kembali kesiapan fasilitas kesehatan mitranya dalam capaian komitmen pelayanan yang ditargetkan FKTP tersebut.

“Saya sangat menghargai sekali untuk proses recredentialing ini. Bagi saya sendiri, proses ini merupakan introspeksi diri kita apa yang kurang untuk kita benahi mulai dari fasilitasnya, tenaga medis dan paramedisnya, hingga masalah antrian. Semua benar-benar harus dijaga mutu layanannya, sampai kalau bisa jangan ada cela yang membuat pasien JKN-KIS jadi kecewa. Jadi sebisa mungkin proses recredentialing ini memberikan kita waktu untuk berbenah agar dapat memberikan kepuasan kepada pasien JKN-KIS,” tutur salah satu dokter keluarga yang telah menjadi mitra BPJS Kesehatan Cabang Atambua, Yonis Sanusi.

Yonis juga menambahkan, proses credentialing ini juga sebagai panduannya untuk melengkapi segala hal sesuai dengan standar pelayanan terbaik. Diharapkan dengan demikian, pasien bisa semakin nyaman dan angka kepuasan dapat terjaga, atau bahkan meningkat. Hal senada juga disampaikan oleh dr. Frederikus Usboko, mitra BPJS Kesehatan lainnya.

“Harus kita akui kalau pelaksanaan proses recredentialing ini memacu kita untuk memperbaiki diri dan menyiapkan fasilitas sesuai dengan standar yang diharuskan untuk dapat memberikan pelayanan terbaik kepada peserta JKN-KIS. Jangan sampai pasien tidak nyaman lalu komplain, nanti imbasnya ya bisa ke citra fasilitas kesehatan itu sendiri. Kita harus berikan perlakuan sebaik mungkin, jangan dibedakan antara pasien umum dan pasien JKN-KIS, karena semua layanan yang mereka peroleh pada dasarnya sama tanpa melihat status kepesertaannya,” ungkapnya.

Sebagai informasi untuk wilayah kerja BPJS Kesehatan Atambua sendiri yang mencakup wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka terdapat 144 FKTP.

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60