DPD II Partai Golkar Sumba Barat Laksanakan Sosialisasi Peraturan KPU

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, WAIKABUBAK – DPD II Partai Golkar melaksanakan sosialisasi PKPU no.23 dan perubahan no.28 tahun 2018 tentang kampanye Pemilihan umuu, bertempat di Aula Sekretariat Kantor Golkar Sumba barat jln. Waekero kelurahan Waekero kecamatan Loli Sumba Barat.

Hadir dalam kegiatan Sosialisasi PKPU diantaranya, Ketua DPD II Partai Golkar Daniel Billy, Komisioner KPU Sumba Barat Daud L. Mude, S.I.Pem, Sekretaris KPU Sri D.A.Br. Bangun,SE, Anggota Bawaslu Oktavianus Mallo
Calon legeslatif partai golkar.

Penyampaian ketua DPD II Partai Golkar Daniel Billy dalam Sosialisasi PKPU no.23 Tahun 2018, Kegiatan ini merupakan keinginan dari kita agar tidak adanya kesalahan nantinya dari pada caleg melaksanakan kegiatan kampanye, selama ini kita hanya bisa mendengar dari orang dan merupakan kemauan kita mendengar langsung dari KPU dan Bawaslu bagaimana kampanye yang benar sehingga kita dapat menyampaikan kepada time sukses kita agar mereka tidak salah melangkah.

“Bagi anggota caleg mencatat semua dana yang dipakai atau yang dikeluarkan dalam kampanye untuk nantinya dapat di jadikan administrasi dan bukti pengeluaran dana kampanye,” ungkap Daniel.

Penyampaian dari KPU dalam sosialisasi PKPU,
Dalam kegiatan hari ini apabila kami dari KPU menjelaskan tentang aturan politik atau kampanye namanya sosialisasi, kalau dari peserta yang menjelaskan namanya kampanye, tetapi tujuannya sama bagai mana menjelaskan kepada orang-orang tentang politik yang baik dan benar.

Ada 204 hari kita dalam masa kampanye dari tanggal 23 September sampai 13 April 2019. Dalam pemasangan APK ada yang disiapakan KPU dan ada juga yang tidak di buat KPU tetapi bisa d buat oleh calon untuk kepentingan caleg itu sendiri tetapi ada syarat tertentu seperti nomor, lambang, visi misi, foto semua itu intinya harus sesuai aturan yang ada pada KPU di luar itu dianggap tidak sah dan merupakan pelanggaran dalam kampanye.

Penyampaian dari Bawaslu, agar di dalam melaksanakan kampanye sesuai dengan aturan yg disampaikan. Oleh KPU, agar tidak melakukan kampanye yang menjelek-jelekkan caleg yang lain, diharapkan pada caleg dan menyampaikan ke timsuksesnya jangan terlalu menjanjikan hal-hal yang memang di luar kemampuan para caleg.

Kegiatan Sosialisasi di selengarakan atas udangan partai golkar pada KPU dan Bawaslu agar tidak terjadinya pelanggaran dalam berkampanye oleh caleg partai Golkar. (Mus)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60