DPRD NTT: Pelaksanaan RUPS Bank NTT Jangan Ada Intervensi Politik

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, KUPANG – Situasi jelang pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank NTT di Labuan Bajo, 25 Maret 2017 semakin memanas. Berhembus isu akan ada perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) guna meloloskan kepentingan dan status quo direksi saat ini, memantik sikap keras dari Anggota DPRD NTT.

Wellem Kale, Anggota DPRD NTT Komisi III dari Fraksi Nasdem melihat gelagat ini sebagai bentuk pengelolaan Bank NTT yang tidak sehat. Kepada wartawan dirinya mengungkapkan agar para pemegang saham tetap melaksanakan RUPS berdasarkan aturan yang ada, dengan tetap patuh pada AD/ART serta peraturan BI dan Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 tahun 2007.

“Memang benar tentang perubahan AD/ART ada pada kewenangan RUPS. Namun harus diingat, selain AD dan ART ada aturan yang lebih tinggi diatasnya yakni Peraturan BI dan Undang-Undang PT tentang perbankan. RUPS harus perhatikan hal tersebut, sehingga semua berjalan atas proses dan ketentuan hukum yang ada. Jangan karena ada kepentingan politik, lantas aturan diabaikan,” tegas Wellem Kale, Rabu, (22/3/2017).

Ditambahkannya, selain harus taat pada aturan yang ada, Forum RUPS harus juga teliti akan berkas pencalonan para calon direksi dan komisaris. Syarat dan ketentuan harus berdasarkan AD/ART, peraturan BI, dan ketentuan OJK.

“Persoalan calon direksi, RUPS harus selektif dalam memilih. Harus patuh pada aturan BI serta peraturan kelengkapan administrasi yang ditentukan. Misalnya untuk calon direksi harus memiliki sertifikasi menajemen resiko level 4, level 1 untuk komisaris dan level 2 untuk komisaris utama. Jangan setelah terpilih baru persyaratan disesuikan. Ini namanya tipu-tipu nanti,” jelas mantan kepala cabang Bank NTT Sabu ini.

Sementara itu terkait Eduardus Bria Seran, Pelaksana Direktur Utama Bank NTT yang mendaftar lagi untuk posisi Direktur Utama, menurutnya adalah hal yang wajar. Namun demikian, tandasnya,  harus diingat apa yang disebut dengan prinsip Calling Off yaitu, direksi yang sudah selesai masa jabatannya harus istirahat selama satu tahun baru bisa melamar lagi.

“Dalam UU Perseroan tidak disebutkan Direktur dan Direktur Utama. Sehingga prinsip yang dibangun adalah kolektif colegial. Berdasarkan penjelasannyanya, direksi adalah beberepa orang yang menduduki jabatan kolektif colegial. Dengan demikian kalau RUPS menentukan Edi Bria Seran menjadi Dirut adalah wajar saja. Namun akan terganjar pada aturan dan UU Perseroan. Kalaupun berhasil lolos, akan terbentur dan digugurkan pada fit n propert tes di OJK. Sebab OJK akan selektif betul dengan semua aturan yang ada,” tegasnya.

Untuk diketahui, dalam pelaksanaan RUPS kali ini, sebanyak 28 orang sudah mendaftar menjadi calon direksi dan komisaris. Beberapa nama merupakan pejabat senior di Bank NTT. Bahkan Direktur Umum saat ini, Adrianus Ceme, juga ikut mendaftar menjadi calon Komisaris Independen. Sedangkan untuk posisi Direktur Utama akan diperebutkan oleh Eduardur Bria Seran (Plt Dirut), Isak Eduard Rihi (Kadiv Kualitas Layanan) dan Tohap Marbun (Kadiv Operasional). (PN/FN)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60