DPRD Rote Ndak Akan Tindak Lanjut Pengaduan Pemberhentian Kades Definitif

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO –
Lembaga DPRD Rote Ndao yang merupakan perpanjangan tangan dari rakyat bersedia menindaklanjuti pengaduan masyarakat Desa Oetefu kecamatan Rote Barat Daya tentang pemberhentian sementara Hermanus Mesakh selaku kepala tepilih periode 2016-2022.

Ketua Komisi A DPRD Rote Ndao Mikael Manu ketika dikonfirmasi wartawan via telepon, Selasa (18/09/2018) mengatakan DPRD Rote Ndao sudah menerima surat pengaduan dari masyarakat desa Oetefu yang meminta DPRD Rote Ndao menindaklanjuti pemberhentian sementara Hermanus Mesakh selaku kepala desa definitif di Oetefu periode 2016-2022.

“Surat pengaduan soal pemberhentian sementara kepala desa Oetefu sudah diterima DPRD cuman suratnya masih di ruang pimpinan dan untuk sementara pimpinan masih di luar daerah dan mereka pulang baru di disposisi ke komisi A agar digelar rapat dengar pendapat soal pengaduan itu,” kata mikael manu dari balik telepon.

Anggota DPRD Rote Ndao Fraksi PPP Helmi Tola kepada wartawan mengatakan keputusan Bupati Rote Ndao yang berhentikan sementara Hermanus mesakh selaku kepala desa Oetefu, Yakobis Tungga selaku kepala desa Ingguinak dan Wilson Edon selaku kepala desa Baadale melanggar perintah undang-undang pasalnya kepala desa bisa diberhentikan sementara jika sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana oleh pihak penegak hukum.

Helmi Tola menegaskan DPRD Rote Ndao bersedia menindaklanjuti pengaduan masyarakat soal pemberhentian sementara tiga kepala desa definitif tersebut dan meminta pihak yang berhentikan segara menyampaikan pengaduan kepada lembaga DPRD Rote Ndao.(Nadus)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60