Dua Koruptor Dana Alkes SBD Dituntut 4,6 Tahun Penjara

  • Whatsapp
(Ist)
banner 468x60

PORTALNTT.COM, KUPANG – Dua terdakwa kasus korupsi dana Alat Kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Sumba Barat Daya (SBD) NTT, Elisabeth Kaka dan Obed Kondo Mete dituntut 4,6 tahun penjara dan denda 50 juta dengan subsider tiga bulan penjara.

JPU menilai kedua terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.802.491.274.

Foto : Elisabeth Kaka, salah satu terdakwa saat keluar dari ruang persidangan
Foto : Elisabeth Kaka, salah satu terdakwa saat keluar dari ruang persidangan

Menurut JPU, perbuatan terdakwa melanggar pasal 1 dan 2 ayat (1) huruf a Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan terhadap Undang undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 1 ayat(1) jo Pasal 2 ayat (1) dan 2 dan pasal 5 ke-1 KUHPidana.

Selain itu, jaksa juga menilai kedua terdakwa melanggar pasal 3 ayat (2) huruf a Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan terhadap Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal yang memberatkan terdakwa, perbuatan terdakwa sebagai kepala dinas dan PPK tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa juga telah mengingkari sumpah jabatan dan pakta integritas untuk tidak melakukan korupsi, perbuatan terdakwa juga merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Menanggapi tuntutan itu, tim kuasa hukum akan menyampaikan nota pembelaan.

Jalannya sidang di pimpin ketua majelis hakim, Jimi Tanjung didampingi dua hakim anggota, Gustaf Marpaul dan Ali Mohtarom. Hadir pula JPU, Andrew Keya dan Jon Lumban Gaol.

Sementara kedua terdakwa Elisabeth Kaka dan Obed Kondo Mete di dampingi kuasa hukumnya, Melkianus Daomanu, Filmon Polin, dan Rian VF Kapitan. Sidang lanjutan akan digelar, Senin (6/2/2017) pekan depan. (*VT)

 

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60