Dua Tersangka OTT Dinas PPO Merasa Dikriminalisasi Polres Mabar

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Dua Tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Manggarai Barat, Siti Ila dan Donasius Hibur merasa dikriminalisasi oleh aparat kepolisian Manggarai Barat.

Siti Ila menuturkan kejadian awal sehingga dirinya ditangkap dan kemudian ditetapkan jadi tersangka pada tanggal 3 November 2016, saat itu Dia bersama salah seorang rekannya sedang berada di ruangannya, tiba-tiba saja masuklah polisi dan menyuruh Ia segera mengakui kalau dirinya telah melakukan pungli.

“Mereka (polisi) masuk ke ruangan lalu berkata, dimana sudah uang-uang yang dipungut? Saya kaget dan bilang kalau tidak ada pungli karena hanya ada saya dan kawan kantor. Tapi mereka tetap memaksa agar saya mengaku, lalu tas saya digeledah. Dalam tas ada uang saya tidak tau pasti berapa jumlahnya, tapi uang pribadi saya ada Rp 500.000, sisanya itu uang kantor,” tutur Ibu siti pada portalNTT dari balik telpon genggamnya, Sabtu (6/5/2016).

IMG-20170506-WA0040

Lanjut Ibu Siti, Polisi tetap memaksa dirinya untuk mengakui telah melakukan pungli. Uang yang diambil dari tas kemudian di simpan di meja lalu meminta Ia dan kawan untuk difoto bersama uang sebagai barang bukti.

“Kami diminta untuk foto bersama uang itu untuk dijadikan barang bukti OTT. Tapi mereka masih tetap mengejar saya dengan pertanyaan untuk menanyakan uang yang katanya hasil pungli, tapi saya bersikeras Klo saya tidak pernah pungli. Mereka (polisi,red) berencana mau menggeledah rumah saya, karena katanya uang itu ada tersimpan di rumah. Saya lalu katakan bahwa uang tidak ada dan mereka terus bertanya apakah ada uang di rekening, dan saya bilang memang ada uang tapi itu uang hasil keringat saya yang disimpan di koperasi Sangosay,” kata ibu Siti dengan suara sedih karena Ia merasa tidak pernah melakukan apa yang disangkakan padanya.

Setelah mengetahui ada uang di buku tabungan koperasi, kata Ibu Siti, Dia diminta oleh Kasatreskrim untuk segera menarik uang dari buku tabungan untuk dijadikan barang bukti, sehingga Ia bersama Kasatreskrim menuju ke Koperasi Sangosay ditemani sopirnya untuk mengeluarkan uang dalam tabungan.

“Uang saya ada Rp.17.500.000 di buku tabungan, tapi Dia (kasatreskrim,red) suru supaya ambil semua uang itu untuk dijadikan barang bukti,” terangnya.

Setelah penangkapan itu, Ia pun kembali dan disuruh untuk menunggu akan ada pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami diperiksa, dan saya masih ingat penyidik yang periksa saya dan menunjukkan uang yang mereka ambil untuk jadikan barang bukti. Saya juga baru tahu kalau pada saat itu saya diperiksa karena OTT, sementara saya tidak mengerti OTT itu sendiri apa, lalu dengan penjelasan kawan baru saya paham. Tapi saya heran, karena OTT tapi waktu itu tidak ada guru atau siapapun yang tertangkap tangan menyerahkan uang pada saya karena pas waktu kejadian hanya ada saya dan rekan kerja saya, lalu OTT yang bagaimana,” tanya ibu Siti dengan nada heran akan kasus yang menimpa dirinya.

Lebih lanjut Ibu Siti mengaku kalau setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan, polisi kemudian mengembalikan uang yang mereka ambil tapi hanya Rp. 5.000.000 saja lalu sisanya belum dikembalikan.

“Uang pribadi saya itu semua jumlahnya Rp. 18.000.000 (Rp.17.500.000 dari buku tabungan koperasi dan Rp. 500.000 dari tas sewaktu penggeledahan di kantor). Lalu mereka kasih kembali hanya Rp. 5.000.000 lalu sisanya yang Rp. 13.000.000 saya tanya dan penyidik katakan Uang itu ditahan setelah perkara ini tuntas baru dikembalikan,” ungkap Ibu Siti.

Salah satu tersangka lainnya Donasius Hibur mengaku kalau saat OTT dirinya tidak berada di tempat, tapi akhirnya dirinya juga dibawa ke Kepolisian untuk diminta keterangan.

“Setelah sampai di sana polisi tanya mana uang yang kalian pungli, lalu saya membantah bahwa tidak pernah melakukan itu, tapi tetap saja mereka memaksa untuk mengakui. Saya terus dipaksa dan saya waktu itu tidak punya uang, nah kebetulan ada teman saya yang mendengar kalau saya ditahan, Dia langsung datang menjengkuk saya. Disitu, saya kemudian pinjam Uang teman Rp. 600.000 dan menyerahkan kepada polisi dan kata Polisi itu adalah uang barang bukti hasil pungli,” jelasnya.

Menurut Hibur, dirinya kemudian disuruh pulang dan siap untuk diperiksa kembali. Saat datang untuk pemeriksaan berikutnya saya lalu disampaikan sudah ditetapkan jadi tersangka, sontak itu juga langsung kaget dan bertanya kenapa saya langsung ditetapkan jadi tersangka.

“Jujur kami ini orang kecil tidak pernah mengerti dengan aturan tapi tolong jangan buat kami seperti ini,” katanya dengan nada penuh harap.

Dia pun mengaku kalau Saat ini ada surat panggilan dari Kejaksaan Tinggi untuk menghadap guna dilakukan pemeriksaan karena sudah ada pelimpahan berkas ke kejaksaan.

“Kami sempat dapat informasi kalau kasus kami yang diajukan ke kejari Manggarai Barat sudah dikembalikan karena tidak cukup bukti. Tapi kok tiba-tiba ada surat panggilan lagi dari Kejati. Saya mohon adik-adik wartawan tolong bantu kami karena jujur kami tidak pernah sama sekali melakukan itu,” imbuhnya.

Terpisah Kapolres Manggarai Barat, AKBP Supiyanto, yang dikonfirmasi wartawan via telpon membantah bahwa tidak ada kriminalisasi dalam kasus OTT karena pada saat itu ada barang bukti di TKP, selanjutnya dilakukan pemeriksaan awal dan setelah itu hasil dari pemeriksaan itu ada sejumlah dana yang disimpan makanya diambil.

“Otomatis kan kita cek langsung karena itu kejadian tidak hanya satu hari, beberapa hari. Hasil semua dari pungutan liar itu kita ambil,” kata Kapolres.

Menurutnya, sekarang ini kan kasus ini sudah rananya pengadilan jadi biarlah nanti disaksikan di sidang pengadilan saja, karena bukan tanggungjawab polisi lagi, tapi pengadilan.

“Bolanya bukan di penyidik lagi tapi kemarin sudah di kejaksaan, nanti ke pengadilan lagi. Nah, Klo merasa dikiriminilasasi kenapa nggak mengajukan gugatan pra peradilan. Jadi nanti kita buktikan di pengadilan,” tegasnya. (Jefri)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60