Fransisco Bessi Minta Hakim Perintahkan JPU Panggil Paksa Bupati SBD

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Fransisco Bernando Bessi selaku penasihat hukum terdakwa Thomas Ola Tokan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengerjaan pasar rakyat Waimangura di Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) meminta kepada Hakim, jika Bupati SBD tidak mengindahkan panggilan jaksa untuk kepentingan pemeriksaan dalam persidangan maka majelis hakim berhak memerintahkan jaksa untuk melakukan pemanggilan secara paksa.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 159 KUHAP, apabila dari teman-teman jaksa telah memanggil Bupati namun tidak hadir maka Majelis Hakim meminta tim JPU untuk kembali memanggil Bupati Sumba Barat Daya (SBD) tanggal 8 Maret 2018 untuk diperiksa sebagai saksi dalam persidangan selanjutnya. Apabila tanggal 8 itu beliau (Bupati SBD) tidak hadir lagi dengan alasan yang sama sesuai surat yang lalu (permohonan ijin karena bertepatan dengan masa kampanye) maka bisa dipanggil paksa,” tegas Sisko Bessi sapaan akrabnya, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat (23/2).

Kenapa Bupati harus hadir sebagai saksi dalam persidangan, jelas Sisko, karena diduga kuat pertemuan di rumah jabatan Bupati setelah proyek ini dua kali gagal lelang (tanggal 19 September 2015) untuk memenangkan PT Nasional Jaya. Pasalnya kesaksian dari seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan, saksi-saksi menyatakan bahwa mereka dikumpulkan untuk dikerjakan proyek ini dengan memenangkan PT Nasional Jaya.

Menurut Sisko, kasus ini tidak ada sangkut paut dengan urusan politik, bukan urusan politik jadi dipanggil tidak datang, tapi ini murni kasus hukum.

“Perlu digarisbawahi bahwa kasus ini tidak ada sangkut paut dengan politik karena kasus ini sudah dari tahun 2015 namun baru disidangkan di tahun 2018. Jadi jangan bias di publik, kasus ini sengaja dimainkan untuk merugikan pihak-pihak tertentu, lalu pak Bupati bilang ia merupakan korban politik. Sekali lagi saya tegaskan kasus ini murni proses hukum tidak ada hubungannya dengan politik,” tegas Sisko dengan nada lantang, dan menginginkan agar kasus ini terang benderang dan menjadi jelas.

Untuk diketahui, dalam sidang lanjutan, sesuai agenda yang telah disepakati pada sidang kali lalu, Bupati SBD, Markus Dairo Talu (MDT) harusnya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumba Barat sebagai saksi. Namun, Bupati MDT tak hadir dalam persidangan kemarin yang dipimpin hakim ketua Jemmy Tanjung Utama, didampingi hakim anggota, Ali Muhtarom dan Fransiska Dari Paula Nino, Kamis (22/2).

Kendati Bupati SBD tidak hadir, sidang perkara untuk terdakwa Thomas Ola Tokan (PPK) dan Roby Chandra (kontraktor) tetap digelar dengan agenda pemeriksaan saksi Ilham Mudin selaku pengawas internal sekaligus pejabat pengadaan (khusus untuk alokasi anggaran yang bersumber dari APBD).

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60