Gelar Aksi Demo di DPRD Rote Ndao, Empat Orang Pendemo Ditahan Polisi

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Sebanyak empat orang pendemo ditahan polres Rote Ndao, termasuk Koordinator Demo ANTRA Yunus Panie, sejak, Senin (5/8) sore.

Penahanan dilakukan menyusul kerusakan yang terjadi saat berunjuk rasa di Kantor DPRD Rote Ndao Provinsi NTT.

Aksi ini terjadi ketika para pendemo bersikeras ingin bertemu pihak KPK untuk menyampaikan aspirasi mereka, yang saat itu berada di gedung DPRD Rote Ndao. Alhasil masa merobohkan pintu pagar kantor DPRD dan menerobos masuk.

Setelah menerobos masuk sempat sedikit terjadi kericuhan namun akhirnya para pendemo berhasil bertemu dengan Dua Wakil ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao Pertus J Pelle dan Corenelis Feoh dan juga Divisi Pencegahan KPK Nanang Mulyana.

Usai bertemu dan berdialog bersama Divisi Bidang pencegahan KPK sekaligus menyerahkan laporan terkait sejumlah laporan kasus korupsi yang sudah pernah dilaporkan ke KPK, para pendemo kemudian keluar dan hendak kembali ke rumah masing-masing.

Namun ketika sudah berada di luar gedung aparat kepolisian Polres Rote Ndao menangkap empat orang dan di bawa ke polres Rote Ndao untuk diinterogasi lalu ditahan.

Bukan hanya keempat orang tersebut saja yang di tahan tapi polisi juga melakukan penahanan terhadap Yohanis Seyar Timu yang bukan peserta pendemo tetapi berjalan menuju lokasi demo bersama Bupati Rote Ndao Leonard Haning dengan membawa senjata tajam berupa parang dengan tujuan ingin menghalangi para pendemo. Ia juga mengeluarkan perkataan penghinaan terhadap Bima Fanggidae yang saat itu bersama-sama dengan para pendemo.

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Sepuh Ade Irsyam Siregar SH, S.iK mengatakan pihaknya menahan Yunus Panie dan kawan-kawan terkait laporan pengerusakan oleh Sekda Kabupaten Rote Ndao,Yonas M Selly.

“Dugaan pelanggaran pengerusakan pasal 170. Dan bukan saja Yunus Panie Dkk ada juga yang bukan pendemo kami tahan yaitu Yohanis seyar Timu, sebagaimana pasal 2 tentang pelanggaran Undang-Undang Darurat no 12 tahun 1951,” ungkapnya. (Tim)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60