Gugat Nasabah Ke Pengadilan, Ini Penjelasan Kacab BRI Larantuka

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, LARANTUKA -Sebagaimana yang telah diberitakan media ini sebelumnya,Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Larantuka,menggugat nasabahnya sendiri, Antonius Soge Molan (38) dan Maria Lepan Keleden (37) ke Pengadilan Negeri Larantuka akibat adanya wanprestasi (nasabah tidak menyelesaikan kewajibannya sesuai perjanjian yang telah disepakati) antara nasabah dengan pihak Bank pada saat melakukan pengajuan pinjaman kredit pertama kali tanggal 13 September 2013 lalu.

Gugatan yang pertama kali terjadi di Kabupaten Flores Timur (Flotim) dan pertama kali di propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini, membuat para nasabah BRI lainnya akhirnya menjadi hati-hati dalam melakukan pinjaman kredit.

Menanggapi hal tersebut,Kepala Cabang (Kacab) BRI Larantuka Stefanus Juarto kepada portalNTT diruang kerjanya mengatakan, fungsi utama Bank adalah penghimpun dana dan penyalur dana kepada masyarakat. Dan sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maka BRI tetap tunduk dan memanfaatkan aturan yang ada.

Terkait dengan perkara perdata gugatan sederhana yang ditempuh oleh BRI cabang Larantuka, Juarto mengatakan, terjadinya kredit macet tersebut karena debitur (nasabah) tidak melaksanakan prestasinya sebagaimana terdapat dalam perjanjian kredit, maka sebelum melakukan eksekusi barang jaminan debitur harus terlebih dahulu dinyatakan wanprestasi, yang dilakukan melalui pengadilan.

Untuk itu lanjutnya,kreditur (Bank) sebelum menggugat, kreditur harus melakukan somasi terlebih dahulu yang isinya agar debitur memenuhi prestasinya. Apabila debitur tidak juga memenuhi prestasinya maka kreditur dapat menggugat debitur atas dasar wanprestasi.

“Untuk meminimalkan tunggakan-tunggakan itu ada berbagai upaya, sebelum kita tempuh itu ada jalan persuasif (antara Bank dengan nasabah adalah mitra), kita saling membutuhkan sebenarnya. Sehingga kita menempuh jalan persuasif itu dengan melakukan pendekatan-pendekatan dan bahkan menyurati nasabah tersebut, tetapi itu tidak diindahkan juga.

Saya juga paham tidak seluruh nasabah kita itu karakternya sama.Karakter nasabah kita beda-beda.Ada yang kita datangi langsung bayar,ada yang disurati dengan peringatan-peringatan mereka bayar.Dulu ada mekanisme lelang sekarang ada juga mekanisme gugatan sederhana. Gugatan sederhana menurut Saya, simple (sederhana) dan prosesnya lebih mudah.Oleh karena itu ditempuh jalur tersebut,” kata Stefanus Juarto, Selasa (25/4/2017).

Dikatakannya, kriteria nasabah yang digugat sederhana jumlah pinjamannya tidak lebih dari 200 juta.Jumlah tersebut sudah termasuk pokok,bunga dan tunggakannya jika lebih dari itu maka digunakan mekanisme lelang.

“Sebenarnya harapan Saya tidak sampai kegugatan itu,karena dalam perjanjian kredit sudah jelas. Nasabah pada saat melakukan pinjaman harus dikembalikan sesuai janji. Tetapi yang terjadi saat ini nasabah tersebut mengingkari janjinya (wanprestasi).
Sehingga harapannya ada mediasi di pengadilan, jika dipengadilan kita temui titik terangnya yah kita syukuri,toh yang dipakai juga uang masyarakat,kalau dia (nasabah) angsuran perbulannya lancar pasti hal ini tidak terjadi,” ungkapnya.

Menjawabi kegundahan yang terjadi ditengah masyarakat atas gugatan yang diambil oleh BRI atas nasabah sendiri, Juarto mengatakan,masyarakat (nasabah) tidak perlu takut karena pada saat melakukan perjanjian kredit, terjadi kesepakatan bersama antara pihak nasabah dengan Bank.

“Kalau kesepakatan itu dijalankan dengan baik, tentu tidak ada kejadian begitu. Dan jelas pada saat pengajuan kredit ada hitam diatas putih perjanjian.Kami punya dokumentasi lengkap termasuk, surat-surat pemberitahuan, surat – surat peringatan dan itu pasti kami lakukan. Oleh karena itu masyarakat tidak perlu takut.Kredit diajukan untuk membangun perekonomian kok,” Kata Juarto.

Ketika ditanya atas adanya tindakan intimidasi dan menghilangkan barang bukti oleh staf BRI atas jaminan nasabah sendiri,Juarto dengan tegas mengatakan tindakan dan menghilangkan barang bukti itu tidak dilakukan stafnya.

“Beberapa waktu lalu,ibu dengan suami (tergugat) bersama pengacaranya datang kesini (kantor) meminta jaminan BPKB mobil mereka.Saya minta buktinya,karena kami di BRI setiap penyerahan barang pasti kami berikan tanda terima.Dan mohon maaf pada waktu itu saya juga baru bertugas disini (Flotim).

Tetapi karena diminta terus oleh mereka, Saya panggil staf Saya yang menangani pada waktu itu agar mencari jalan tengah dengan mengurus BPKB yang baru.BPKB yang baru itu juga setelah beberapa minggu berproses akhirnya sudah jadi,” tutur Juarto.

Ia menambahkan, BPKB tersebut menjadi urusan pribadi petugasnya dengan nasabah bukan kepada Bank.Jika dengan Bank Ia mengatakan, pasti ada dokumentasi yang terarsip hitam diatas putih. BPKB setelah selesai diduplikat menggantikan BPKB asli yang hilang pada saat diserahkan kepada nasabah yang bersangkutan mereka tidak menerimanya.

“Bahkan petugas Saya meminta Pak Lurah Lewolere bersama-sama ke rumah nasabah memberikan BPKB itu tetapi tidak diterima.Persoalan terkait BPKB sudah diselesaikan secara kekeluargaan juga di kantor Lurah pada saat itu,”jelas Juarto. (Ola)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60