Hakim Praperadilan Larantuka Menolak Permohonan Leni Bahi

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, LARANTUKA – Sidang lanjutan praperadilan antara Maria Leni Bahi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Pertambangan  Energi (PU Tamben) Kabupaten Flores Timur (Flotim) terhadap  Kejaksaan Negeri (Kejari) Larantuka, dengan agenda pembacaan keputusan hakim, Selasa (22/11/2016). Hakim Pengadilan Negeri Larantuka, Flotim, Marcellino,GS,SH., Mhum.,LLM, memutuskan menolak semua permohonan Maria Leni Bahi, ST sebagaimana yang diajukan dalam permohonan kuasa hukumnya Stef Matutina, SH dan Joseph Philip Daton, SH.

Hakim Marcellino secara tegas menguraikan berdasarkan bukti-bukti baik bukti surat dan bukti saksi  yang diajukan kuasa Pemohon dan dan bukti surat dari kuasa Termohon, langkah menetapkan Maria Bahi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindakan korupsi pada dua paket proyek pengerjaan/peningkatan jalan simpang Lewograran-Lebao Liwo dan Podor –Tapowolo-Enatukan (Solor) pada Tahun Anggaran 2015  telah memenuhi unsur tindakan pidana. Penetapan status tersangka oleh penyidik Kejari Larantuka (Termohon) telah memenuhi dua alat bukti.

“Setelah kita memeriksa semua alat bukti baik bukti surat dan bukti saksi yang diajukan oleh Pemohon, kami menyimpulkan pemohon tidak dapat membuktikan apa yang menjadi dasar dari permohonannya sebagaimana yang disampaikan dalam permohonan, replik maupun kesimpulan. Sedangkan dari bukti surat-surat yang diajukan oleh Termohon, terdapat dua bukti yang membenarkan langka penetapan status tersangka pada Maria Bahi,” tegas Hakim Marcellino seraya menambahkan putusan sidang pra peradilan bersifat final dan mengingat.

Selain merekomendasikan kepada penyidik Kejari Larantuka untuk melanjutkan proses hukum yang sedang ditangani tersebut, hakim Marcellino pun memerintahkan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara itu. Kuasa hukum pemohon Ipi Daton yang dimintai tanggapannya menyesali keputusan tersebut . Ipi menilai hakim praperadilan yang menyidangkan perkara itu tidak secara jeli mengurai apa yang menjadi substansi permohonan mereka.

Walau menyadari ruang praperadilan tidak menyentuh pokok materi perkara pidananya namun dasar inti masalah yang diangkat oleh mereka adalah penetapan tersangka kepada kliennya yang tidak sesuai  atas dasar bukti permulaan (minimal dua bukti) serta semua pendasaran yang telahdiajukan dalam permohonan maupun replik mereka.

“Soal pemohon tidak melakukan klarifikasi tertulis terhadap jaminan uang muka (lembaga penjamin), pada PT Asuransi Parolamas Kupang kan kami telah membuktikan bahwa lembaga asuransi  tersebut telah terdaftar pada OJK. Hal ituyang seharusnya menjadi perhatian juga oleh hakim dalam keputusannya,” ujar Ipi Daton.

Sebagaimana yang disaksikan PortalNTT.com pasca hakim Marcellino mengetuk palu keputusannya untuk perkara praperadilan tersebut, Leni Bahi bersama seluruh staf Bina Marga PU Tamben Flotim, langsung meninggalkan ruangan sidang. (OLA)

 

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60