Hari ini, Jabatan Komisaris dan Direksi Bank NTT Berakhir

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Pada hari ini, Jumat (29/12/2017), jabatan komisaris dan sejumlah direksi Bank NTT akan berakhir. Para Direksi dan Komisaris tersebut diantaranya; Direktur Pemasaran Dana merangkap Plt Dirut, Eduardus Bria Seran, Direktur Kepatuhan Thomy Ndolu, Direktur Umum Adrianus Ceme, Komisaris Utama Frans Salem, serta Komisaris independen Piet Djemadu.

Dengan kondisi ini, berarti jabatan Direksi yang masih melekat adalah Absalom Sine, Direktur Pemasaran Kredit. Mantan Kepala Cabang Utama Bank NTT itu merupakan satu-satunya Direksi yang diperpanjang masa jabatannya melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa di Maumere, 11 Agustus 2017 silam.

Sesuai aturan Perseroan Terbatas (PT) Nomor 40 Tahun 2007, hanya Absalom Sine yang berhak menjalankan fungsi kepemimpinan, atau fungsi Direksi, sambil mempersiapkan RUPS selama 14 hari masa kerja untuk memilih Direksi yang baru.

Direktur Kepatuhan, Thomy Ndolu yang ditemui di kediamannya, Kamis (28/12/2017) menjelaskan, dengan berakhir massa jabatan Direksi Bank NTT, maka segala fungsi, tugas dan kewenangan yang melekat pada direksi hilang dengan sendirinya, bahkan untuk berkantor pun dilarang, kecuali masa direksi ini diperpanjang melalui RUPS sebelum jatuh tempo masa tugas.

“Saya tunduk pada aturan dan keputusan RUPS untuk akhiri masa jabatan. Artinya, per hari dimana masa jabatan itu selesai, baik saya maupun dua rekan saya yakni pak Edi Bria Seran dan pak Adrianus Ceme tidak diperbolehkan untuk menjalankan fungsi dan kewenangan. Aturannya sangat ketat,” ungkap Ndolu dengan tegas.

Ndolu juga menjelaskan, berdasarkan aturan yang ada dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT) Nomor 40 Tahun 2007, Pasal 91,  selain pelaksanaan RUPS secara fisik guna mengambil keputusan yang mengikat, RUPS  juga bisa dilakukan melalui cara usulan keputusan yang diedarkan (Circular Resolution), dengan catatan bahwa seluruh pemegang saham siap menandatangani usulan tertulis yang diedarkan. Apabila dalam pelaksanaannya ada salah satu pemegang saham yang tidak menerima dan tidak tanda tangan, maka hasil itu akan ditolak.

“Aturan dalam Undang-Undang sudah jelas. Siapapun dia wajib tunduk jika sudah ada keputusan berdasarkan Undang-undang tersebut, jangan membuat penafsiran baru lagi,” katanya.

Sementara itu, Anggota DPRD Komisi III, Ampera Saka Selan menegaskan agar pihak Direksi dan Komisaris Bank NTT jangan berpolemik dengan hal ini, melainkan harus berpatokan pada keputusan RUPS dan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

“Saya minta agar direksi dan komisaris patuh pada aturan. Jangan membuat polemik apalagi ada niat untuk mempolitisir masalah ini, dengan menabrak dan melanggar aturan yang ada,” tegasnya.

Wakil Bupati Sabu Raijua, Nikodemus Rihi Heke seperti dilansir timor timorexpress.fajar.co menegaskan, keputusan yang berkaitan dengan Bank NTT harus sesuai mekanisme. Tidak boleh dilakukan secara sepihak dengan tujuan untuk mengakomodir pihak tertentu.

“Undang-undang perseroan sudah bilang, pengangkatan direksi itu melalui mekanisme RUPS. Apalagi dia (Plt Dirut) sudah dua kali diperpanjang, jadi tidak bisa diperpanjang lagi,” tandas Nikodemus.

Nikodemus kembali menegaskan, jika tetap diperpanjang tanpa RUPS maka harus melalui persetujuan dari seluruh pemegang saham secara tertulis. Namun hingga saat ini, dia mengaku belum menerima surat terkait hal itu. Menurut dia, meski nanti diberikan surat, namun dia tetap melihat secara saksama isi surat. “Tetapi harus bertemu dulu supaya kita dengar penjelasan dulu. Kan masih ada satu direktur yang aktif, kita serahkan kepada dia untuk meneruskan ini sampai selesai,” sarannya.

Nikodemus bahkan menegaskan, harus segera digelar RUPS. Pasalnya, proses yang sudah berlangsung tidak mungkin lagi dilanjutkan. Karena menurut dia, proses yang sudah dimulai sejak April 2017 lalu itu menyisakan persoalan yang harus diselesaikan. “Jadi harus proses ulang dari awal, makanya harus segera RUPS,” tandasnya.

Hal senada juga diungkapkan Bupati TTS, Paul V.R. Mella. Kepada koran ini, Paul mengaku belum menerima surat dari Bank NTT terkait persetujuan dilakukannya perpanjangan masa jabatan direksi dan komisaris.

Menurut Paul, jika sampai batas waktu namun belum ada keputusan dari OJK, dia pastikan ada hal-hal yang belum dibereskan oleh calon dan KRN. Sehingga harus ada penjelasan detail tentang hambatan-hambatan yang dialami OJK atau KRN. “Kita harus duduk bersama (RUPS, Red) dan bahas. Misalnya kalau mau diperpanjang, aturannya apa? Atau kalau tidak diperpanjang, maka aturannya ada atau tidak?” tandas Paul.

Bupati TTS dua periode itu kembali menegaskan, para pemegang saham harus bertemu dan duduk bersama dalam RUPS untuk mengambil keputusan terkait hal ini. “Kami perlu tahu juga, mungkin dari OJK bisa jelaskan kepada kami. Jadi kalau ada surat pun, kita harus tetap duduk sama-sama,” tutup dia. (JT/Fnt/Ftr)  

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60