Hofra Anakay: Pembukaan Kotak Suara di Pilkada Rote Ndao Sesuai Prosedur

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Rote Ndao, membuka kotak suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao 2018 untuk mengeluarkan salinan bukti yang diperlukan saat sidang Pembuktian di Mahkamah Konstitusi ( MK).

“Pembukaan kotak suara itu sudah sesuai prosedur dengan melibatkan Panwas, Polisi, dan pihak pihak terkait, pasalnya gugatan Pilkada Rote Ndao, saat ini sudah terdaftar dan sudah mulai di sidangkan di MK,” kata Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao,Hofra Anakay ketika di hubungi wartawan via telepon sabtu (28/07/2018).

Hofra Anakay menegaskan pembukaan kotak sudah sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) PKPU NO. 9 THN 2018, tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Wali Kota /Bupati sesuai Pasal 71, 72, dan 73.

“Bahwa KPU Rote Ndao dapat membuka kotak suara untuk mengambil formulir yang digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian hasil pemilihan,” tegasnya. (Tim)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60