Jonas Akui Jeriko Dewan Terhormat Kebanggan Masyarakat Kota Kupang

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, KUPANG – Walikota Kupang Jonas Salean kepada wartawan mengakui, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Jefri Riwu Kore atau akrab disapa Jeriko adalah Dewan yang Terhormat bagi masyarakat NTT secara khusus kota Kupang dikarenakan telah berupaya membantu masyarakat kota Kupang dalam hal ini Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) tetapi caranya tidak terhormat.

“Jeriko Dewan Terhormat kita, tetapi caranya tidak terhormat, bagaimana bisa suruh relawan jalan himpun siswa-siswi untuk terima beasiswa, kalau salah sasaran sapa yang mau bertangungjawab. Karena penyaluran Dana PIP harus sesuai juknis datang di sekolah agar pihak sekolah mengetahui itu. Kita bangga punya anggota dewan yang mengupayakan dana tambahan beasiswa,” ujar Jonas kepada wartawan di kantor walikota kupang, Senin (18/07) siang.

Menurut Jonas, alangkah lebih baiknya Jeriko melalui relawannya mengambil data siswa miskin di sekolah-sekolah bukan dengan cara pergi cari siswa sesukanya.

“Itu uang milik pemerintah, milik negara. Baik juga kalau berikan beasiswa kepada siswa-siswi tetapi harus melalui Juknis bukan pergi mencari sesukanya, seandainya berikan beasiswa kepada anak oang kaya, bila ditemukan seperti ini, kepala sekolah akan bertanggung jawab,” ujanya dengan nada kesal.

Terkait Persoalan ini Anggota DPR RI Jefry Riwu Kore, yang coba dimintai tanggapannya belum bisa dihubungi. Kemudian melalui Kordinator Jeriko Center, Ian Haba Ora sekaligus BPP Partai Demokrat yang dihubungi pertelpon pukul 22.30 wita  menegaskan, terkait persoalan  dana PIP  Pak Jonas Salean diduga gagal paham dan kurang baca dalam konteks posisi pemangku kepentingan.

Menurutnya, disini   jelas rapat kerja komisi  sepuluh    DPR RI antara  Kementerian Pendidikan. Pak Jonas yang harus  tahu bahwa batasan yang  ia katakan bahwa  kami tidak  berhak itu  salah, karena apa, Pak Jonas harus  membaca undang-undang  MD3 terkait tugas, fungsi DPR, disitu dikatakan bahwa setiap rapat komisi bersifat mengikat  antara DPR dan kemeterian sebagai mitra kerja dan salah satu poin dari keputusan rapat kerja adalah  bahwa PIP itu , salah satunya  bisa dilakukan oleh pemangku kepentingan dan hubungan tidak melalui sekolah, karena  dia sebagai pemangku kepentingan.

“PIP itu  dulunya BSM,  untuk itu pak Jonas Salean Sebagai Walikota harus pandai memisahkan antara program untuk kepentingan rakyat atau diduga karena ego pribadi pak jonas. Saya bisa katakan bahwa pak Jonas sebenarnya  diduga hanya ingin menyusahkan masyarakat.  Karena  uang triliunan rupiah itu di kasih ke masyarakat kenapa diberikan  tembok pembatas lagi. Bicara PIP   bicara tentang  kesejahtaraan anak–anak usia SD, SMP, SMU dan SMK bukan kepentingan ego Politik,” tegasnya.

Lanjut Ian haba Ora,  PIP atau sebelumnya BSM ini sudah dikerjakan Pak Jefry sejak tahun 2012. Untuk BSM tidak ada masalah dan sebenarnya Pak Jonas selalu berdalih  Juknis–juknis.  Apakah Juknis lebih tinggi dari  undang–undang atau  UU lebih tinggi dari  Juknis.

“Saya ragu  dan saya juga tidak mau mengatakan bahwa mungkin pak Jonas diduga  kurang membaca undang-undang  tetapi sebenarnya pak Jonas  sebagai seoarang ahli hukum harus tau membedakan  Filosofi Juknis dan UU,” tandas Ian.

Ia menambhkan , pihaknya Jeriko center tidak lagi mau mempersoalkan penyaluran dana PIP lagi, karena suma sudah jelas . Masyarakat mengetahui bahwa PIP merupakan salah satu bagian dari tugas Fungsi wakil rakyat. (*tim)

 

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60