PORTALNTT.COM, KUPANG – Walikota Kupang Jonas Salean kepada wartawan mengakui, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Jefri Riwu Kore atau akrab disapa Jeriko adalah Dewan yang Terhormat bagi masyarakat NTT secara khusus kota Kupang dikarenakan telah berupaya membantu masyarakat kota Kupang dalam hal ini Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) tetapi caranya tidak terhormat.
“Jeriko Dewan Terhormat kita, tetapi caranya tidak terhormat, bagaimana bisa suruh relawan jalan himpun siswa-siswi untuk terima beasiswa, kalau salah sasaran sapa yang mau bertangungjawab. Karena penyaluran Dana PIP harus sesuai juknis datang di sekolah agar pihak sekolah mengetahui itu. Kita bangga punya anggota dewan yang mengupayakan dana tambahan beasiswa,” ujar Jonas kepada wartawan di kantor walikota kupang, Senin (18/07) siang.
Menurut Jonas, alangkah lebih baiknya Jeriko melalui relawannya mengambil data siswa miskin di sekolah-sekolah bukan dengan cara pergi cari siswa sesukanya.
“Itu uang milik pemerintah, milik negara. Baik juga kalau berikan beasiswa kepada siswa-siswi tetapi harus melalui Juknis bukan pergi mencari sesukanya, seandainya berikan beasiswa kepada anak oang kaya, bila ditemukan seperti ini, kepala sekolah akan bertanggung jawab,” ujanya dengan nada kesal.
Terkait Persoalan ini Anggota DPR RI Jefry Riwu Kore, yang coba dimintai tanggapannya belum bisa dihubungi. Kemudian melalui Kordinator Jeriko Center, Ian Haba Ora sekaligus BPP Partai Demokrat yang dihubungi pertelpon pukul 22.30 wita menegaskan, terkait persoalan dana PIP Pak Jonas Salean diduga gagal paham dan kurang baca dalam konteks posisi pemangku kepentingan.
Menurutnya, disini jelas rapat kerja komisi sepuluh DPR RI antara Kementerian Pendidikan. Pak Jonas yang harus tahu bahwa batasan yang ia katakan bahwa kami tidak berhak itu salah, karena apa, Pak Jonas harus membaca undang-undang MD3 terkait tugas, fungsi DPR, disitu dikatakan bahwa setiap rapat komisi bersifat mengikat antara DPR dan kemeterian sebagai mitra kerja dan salah satu poin dari keputusan rapat kerja adalah bahwa PIP itu , salah satunya bisa dilakukan oleh pemangku kepentingan dan hubungan tidak melalui sekolah, karena dia sebagai pemangku kepentingan.
“PIP itu dulunya BSM, untuk itu pak Jonas Salean Sebagai Walikota harus pandai memisahkan antara program untuk kepentingan rakyat atau diduga karena ego pribadi pak jonas. Saya bisa katakan bahwa pak Jonas sebenarnya diduga hanya ingin menyusahkan masyarakat. Karena uang triliunan rupiah itu di kasih ke masyarakat kenapa diberikan tembok pembatas lagi. Bicara PIP bicara tentang kesejahtaraan anak–anak usia SD, SMP, SMU dan SMK bukan kepentingan ego Politik,” tegasnya.
Lanjut Ian haba Ora, PIP atau sebelumnya BSM ini sudah dikerjakan Pak Jefry sejak tahun 2012. Untuk BSM tidak ada masalah dan sebenarnya Pak Jonas selalu berdalih Juknis–juknis. Apakah Juknis lebih tinggi dari undang–undang atau UU lebih tinggi dari Juknis.
“Saya ragu dan saya juga tidak mau mengatakan bahwa mungkin pak Jonas diduga kurang membaca undang-undang tetapi sebenarnya pak Jonas sebagai seoarang ahli hukum harus tau membedakan Filosofi Juknis dan UU,” tandas Ian.
Ia menambhkan , pihaknya Jeriko center tidak lagi mau mempersoalkan penyaluran dana PIP lagi, karena suma sudah jelas . Masyarakat mengetahui bahwa PIP merupakan salah satu bagian dari tugas Fungsi wakil rakyat. (*tim)