Kadis Kesehatan SBD Divonis Hukuman 1,6 Tahun Penjara

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, KUPANG – Sidang lanjutan kasus korupsi dana Alat Kesehatan Sumba Barat Daya (SBD) Tahun Anggaran 2014 dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim kembali digelar, di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (07/02). Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Jimi Tanjung didampingi dua hakim anggota, Gustaf Marpaul dan Ali Mohtarom. Sementara sidang itu dihadiri JPU Kejaksaan Sumba Barat Daya, Yuli Partimi, SH.

Sesuai amar putusan hakim, Kedua terdakwa yakni drg. Elisabet Kaka selaku pengguna anggaran (kepala dinas kesehatan Sumba Barat Daya) dan Obed Kondo Mete selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dijatuhi hukuman berbeda.

Drg. Elisabet dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara, dan ditambah denda Rp 50 Juta serta subsider 1 Bulan kurungan, kalau dikumulasi menjadi 1,6 Tahun penjara. Sedangkan, Obed Kondo Mete selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan, dan harus membayar denda Rp 50 Juta, serta subsider 1 Bulan kurungan, sehingga dikumulasi menjadi 1,7 Tahun penjara.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Dr Melkianus Ndomanu, SH. M.Hum, Filmon Polin, SH. MH dan Ryan Van Frits Kapitan, SH. MH, mengatakan putusan majelis hakim sangat dihormati pihaknya.

Menurutnya, ada beberapa pertimbangan hakim dalam putusan dari tuntutan 4,6 Tahun ditambah denda Rp 50 Juta, kepada kedua kliennya. Hal lain, ketika ditanyai awak media apakah amar putusan ini akan dibanding pihaknya, pengacara muda ini belum bisa memutuskan. “Belum sekarang, masih dipikirkan,” jawab Rian.

Sebelumnya kedua terdakwa kasus korupsi ini menurut mejalis hakim telah terbukti melanggar pasal 3 ayat (2) huruf a Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan terhadap Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Akan tetapi karena kedua terdakwa, belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga kedua terdakwa divonis Majelis Hakim 1 Tahun lebih.

Untuk diketahui, kedua terdakwa ini tersangkut proyek program pengadaan, peningkatan dan perbaikan sarana dan prasarana Puskesmas dan Pustu, senilai Rp 1.791.729.400,-. (Epy)

 

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60