Kantor Pertahanan Daerah Dituding Tak Punya Dasar Hukum

  • Whatsapp
Dasar hukum pembentukan Kantor Pertahanan Daerah disebut Kemhan ada pada Peraturan Menteri Pertahanan yang mencabut fungsi Departemen Pertahanan yang dulu diserahkan ke Kodam.
banner 468x60

Portal NTT – Keberadaan Desk Pengendali Pusat Kantor Pertahanan (PPKP) atau Kantor Pertahanan Daerah terus dipertanyakan Komisi I Bidang Pertahanan DPR RI. Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin menuding pendirian kantor perwakilan Kementerian Pertahanan di daerah itu tak memiliki dasar hukum.

“Dalam Undang-Undang Pertahanan yang menjadi acuan Kemhan, tidak ada satu kalimat pun untuk membentuk semacam kantor wilayah,” kata Hasanuddin di Jakarta.

Read More

banner 300250

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu berpendapat, pendirian Kantor Pertahanan Daerah memerlukan Keputusan Presiden.

Meski demikian, Hasanuddin mengakui UU Nomor 39 tentang Kementerian Negara membolehkan kementerian tertentu untuk membentuk perwakilan di daerah. Namun, ujarnya, UU tersebut tidak menjelaskan secara rinci kementerian ‘tertentu’ apa yang diperbolehkan.

Menurut mantan perwira tinggi TNI Angkatan Darat itu, Kementerian Pertanian serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan misalnya dapat membentuk kantor perwakilan daerah karena masuk kategori kementerian yang bersifat operasional.

Sementara terkait peran dan fungsi Kemhan di daerah dianggap Hasanuddin dapat dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian terkait lain seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, atau Kementerian Pemuda dan Olahraga.

“Berdasarkan UU Pertahanan, Kemhan dalam melaksanakan fungsi peran dan tugasnya bisa bekerja sama dengan kementerian lain,” ujar Hasanuddin.

Fungsi Kemhan di daerah, kata dia, juga dapat dilakukan oleh Komando Daerah Militer (Kodam).

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan belum menerima surat pengajuan penempatan pegawai untuk Kantor Pertahanan Daerah. Demikian pula Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan belum mendapat lapiran soal pendirian kantor Pertahanan Daerah.

Secara terpisah, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Djundan Eko Bintoro mengatakan Kantor Pertahanan Daerah telah berdiri sejak tahun 2012. Kala itu Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2012 mencabut tugas pokok dan fungsi Departemen Pertahanan yang diserahkan kepada Kodam.

Saat ini Kantor Pertahanan Daerah telah berdiri di seluruh ibu kota provinsi di Indonesia. Tujuh kantor di antaranya dipimpin perwira tinggi TNI berbintang satu.

Pengamat militer dari Universitas Padjajaran, Muradi, menilai pembentukan Kantor Pertahanan Daerah merupakan upaya memisahkan urusan administrasi dan politis dari TNI.

“Ini balancing power yang dapat mengurangi potensi penyalahgunaan kewenangan,” kata dia.

Muradi berkata, hubungan antara Kantor Pertahanan Daerah dan Kodam serupa dengan pola hubungan TNI dan Kemhan di tingkat pusat.

Sebagai lembaga sipil, Kemhan dan Kantor Pertahanan Daerah membutuhkan transisi untuk dapat beraktivitas tanpa bantuan perwira aktif TNI. Keberadaan perwira TNI harus dipandang sebagai kompetisi normal.

“Kalau banyak tentara aktif di sana, itu tantangan bagi warga sipil untuk meningkatkan kemampuan dan keahlian mereka,” ujar Muradi. (CNN)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60