Kasus Bupati Rote Ndao, Kapolda NTT: Jika Terbukti Bersalah Akan Diproses

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Kapolda NTT, Irjen Pol Agung Sabar Santoso menegaskan dalam penanganan suatu kasus tidak ada perbedaan entah dia pejabat atau bukan, jika terbukti bersalah atau melawan hukum akan tetap diproses.

Penegasan Kapolda ini, menjawab pertanyaan wartawan terkait lambannya proses penanganan kasus intimidasi yang diduga dilakukan oleh Bupati Rote Ndao terhadap Bernadus Saduk wartawan portalNTT saat melakukan peliputan pada acara Hari Ulang Tahun (HUT) Rote Ndao beberapa waktu lalu.

“Bukan lamban atau sengaja diperlambat namun penyidik mungkin saja membutuhkan waktu untuk dilakukan pendalaman serta mencari alat bukti pendukung lainnya,” tutur Santoso, Senin (18/12) di Kupang.

Hingga saat ini Kapolda NTT, Irjen Pol Agung Sabar Santoso mengaku belum mengetahui perkembangan laporan kasus tersebut.

“Saya belum dapat informasi lanjutan atau perkembangan baru soal kasus yang diduga melibatkan Bupati Rote Ndao, Leonard Haning,” kata Kapolda.

Terpisah, Fransisco B. Bessi kuasa hukum Bernadus Saduk yang dihubungi wartawan, Selasa (19/12) mengaku bahwa saat ini kasus tersebut telah berstatus penyidikan (Dik) dimana sebelumnya berstatus penyelidikan (Lid).

Menurutnya, dengan naiknya status dari Lid ke Dik, maka penyidik Polda NTT telah mengantongi oknum yang akan bertanggungjawab atas kejadian yang menimpa korban (Bernadus Saduk).

“Sejauh ini kasusnya sudah penyidikan berarti calon tersangkanya sudah ada tapi kami tidak tahu siapa yang akan dijadikan sebagai tersangka “ujar pengacara muda kota kupang ini.

Untuk itu, lanjutnya, pihaknya berharap agar penyidik Polda NTT segera menuntaskan kasus itu agar memiliki kepastian hukum terhadap para terlapor. (cr)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60