KPU: Putusan Panwaslu Mutlak Harus Dilaksanakan

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, KUPANG – Juru bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Daniel Ratu mengatakan sesuai pasal 144 ayat 1 yang mengatakan bahwa Putusan Bawaslu Provinsi dan putusan panwas kabupaten/kota mengenai penyelesaian sengketa pemilihan merupakan putusan bersifat mengikat. Sedangkan pada ayat 2 pasal 144 UU nomor 10 tahun 2016, KPU Provinsi dan atau KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan bawaslu provinsi atau kabupaten/kota mengenai penyelesaian sengketa pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling lambat 3 hari kerja.

“Kami siap laksanakan, jika sifatnya keputusan dari Panwaslu,” kata Dani kepada wartawan, Selasa, 8 November 2016, dan menambahkan jika sifatnya hanya rekomendasi, maka KPU masih akan membahasnya, dan KPU masih bisa menolak untuk melaksanakan rekomendasi tersebut. “Kalau putusan dari Panwaslu, maka mutlak harus dilaksanakan, karena perintah UU,” kata Dani.

Namun, menurut dia, sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan dari Panwaslu terkait dengan keputusannya yang menerima seluruh gugatan pemohon Jefri Riwu Kore, serta meminta KPU untuk menindaklanjuti putusan tersebut. “Kami belum bersikap, karena kami belum terima salinan putusan itu,” katanya.

KPU, kata Dani, masih diberi waktu selama tiga hari untuk menindaklanjuti putusan dari Panwaslu Kota Kupang. Jika keputusan KPU yang diambil, dan ada pihak yang tidak puas, maka pihak yang dirugikan bisa mengajukan gugatan ke PTUN. “Jika masih ada pihak yang tidak puas lagi, maka bisa dilanjutkan ke Kasasi di MA,” katanya.

Namun, kata Dani, sengketa Pilkada KPU Kota Kupang harus diselesaikan paling lambat H-30 Pilkada atau pada 15 Januari 2017, karena terkait dengan pengelolaan logistik, sehingga perlu adanya kepastian hukum. “H-30 sengketa Pilkada harus selesai,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa hukum termohon, Yanto Ekon mengaku kecewa dengan putusan Panwaslu dalam kasus ini karena pemohon tidak memiliki legal standing untuk melakukan gugatan. pasalnya, mutasi oleh Walikota Kupang non aktif, Jonas Salean tidak merugikan Jefri Riwu Kore selaku pihak pemohon, apalagi KPU telah meloloskan Jonas Salean dalam bursa percalonan.

“Kami akan melakukan koordinasi dengan klien kami untuk menempuh langkah hukum selanjutnya. Intinya, keputusan ini sangat merugikan klien kami,” tegas Yanto Ekon kepada wartawan,” kata Ekon kepada wartawan usai sidang.

Diketahui Panwaslu Kota Kupang dalam putusannya menerima gugatan Jefri Riwu Kore untuk keseluruhan, karena Jonas Salean dinilai melanggar UU No 10 tahun 2016 pasal 71 (2) terkait mutasi jabatan yang dilakukan enam bulan sebelum penetapan calon kepala daerah. Dalam keputusannya Panwaslu juga meminta KPU Kota Kupang untuk melaksanakan putusan tersebut. (*PN)

 

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60