KPU Sumba Barat Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM WAIKABUBAK – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat melakukan sosialisasi undang-undang nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten untuk pemilu tahun 2019 bertempat di aula kantor KPUD Sumba Barat, Rabu (4/7).

Sosialisasi dipimpin langsung oleh Ketua KPUD Sumba Barat Rudolf G. Dimu, SE didampingi anggota komisioner KPUD Sumba Barat dan dihadiri Ketua DPRD dan Anggota DPRD Sumba Barat, Kabag Ren Polres Sumba Barat bersama KBO Intelkam Polres sumba Barat, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil ), Kepala Kesbang Pol, Ketua Panwaslu Sumba Barat bersama Anggota Komisioner Panwaslu Sumba Barar dan Pimpinan Partai Politik Sumba Barat.

Ketua KPUD Sumba Barat Rudolf G. Dimu,SE, mengatakan sosialisasi ini merupakan yang kedua setelah pertama itu sosialisasi tentang garis besar peraturan KPU.

Menurutnya dengan keluarnya Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 maka kita semua dapat benar-benar memahami apa yang menjadi tugas dan kewajiban kita masing-masing baik sebagai pengurus partai Politik, Pemerintah maupun kami sebagai penyelenggara pemilihan umum yang akan menerima berkas pencalonan bapak/ibu, partai politik.

“Pertemuan ini kita mecoba memabahas secara utuh apa yang ada dalam Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 sehingga apa yang kita bicarakan pada hari ini sebagai pedoaman kita bersama dalam rangka kegiatan kita yaitu Pendaftaran Calon Anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat yang sudah kita ikuti hari ini tanggal 4 juli tahun 2018 sampai dengan tanggal 17 juni tahun 2018,” kata Dimu.

Divisi Teknis Sophia M.DJami,S.Hut menjelaskan Dasar Hukum Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Pada pemilihan Umum Tahun 2019 yaitu
Undang – Undang Repoblik indonesia Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum
Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan KPU Nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2019, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 282 / PL.01.3- Kpt / 06 / KPU / IV / 2018 Tentang Penetapan daerah Pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten /Kota di dalam Wialaya Propinsi Nusa Tenggara Timur dalam pemilihan Umum Tahun 2019.

Menurutnya sebelum pengaju bakal calon anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten maka setiap partai Politik wajib menunjukan Operator IT Partai Politik yang memiliki Kemampuan Mengoperasi Komputer / Leptop dan bertugas memasukan Data Pengaju bakal calon dan Data Bakal Calon serta Menggunggah Domumen Persyaratan pengajuan Bakal Calon dan Dokumen administrasi Balak Calon dalam Aplikasi SILON ( sistem pencalonan ) dari tanggal 18 juni sampai dengan 17 Juli tahun 2018 ( 30 hari ) dengan Syarat : Membawa Surat Mandat sebagai Operator partai Politik
Menyertakan Nomor HP yang selalu aktif dan dapat di hubungi sewaktu – waktu dan
Menyertakan Foto.

Adapun Jadwal dan Tahapan Pengumuman pengajuan Daftar Calon dari tanggal 3 Juli tahun 2018.

Pengajuan Daftar Calon dari tanggal 4 -17 Juli tahun 2018, Verifikasi Kelengkapan administrasi Daftar calon dan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten dari tanggal 5 – 18 juli tahun2018, Penyampaian hasil Verifikasi Kelengkapan administrasi Daftar calon dan Bakal calon Kepada Partai Politik Peserta Pemilu dari tanggal 19 – 21 Juli tahun 2018.

Perbaikan Daftar Calon dan Syarat calon serta pengajuan Bakal Calon Pengganti Anggota DPRD Kabupaten dari tanggal 22 – 31 Juli tahun 2018. Verifikasi terhadap perbaikan Daftar calon dan Syarat Calon Anggota DPRD Kabupaten dari tanggal 1 – 7 Agustus 2018.
Penyusuan dan Penetapan DCS Anggota DPRD Kabupaten dari tanggal 8 – 12 Agustus tahun 2018.

Pengumuman DCS anggota DPRD Kabupaten dan persentase Keterwakilan Perempuan dari tanggal 12 – 14 agustus tahun 2018. Masukan dan tanggapan Masyarakat atas DCS anggota DPRD Kabupaten dari tanggal 12 – 21 Agustus tahun 2018. Permintaan Klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan masyarkat terhadap DCS anggota DPRD Kabupaten dari tanggal 22 – 28 agustus 2018.

Penyampaian Klarifikasi dari partai Politik pada KPU Kabupaten dari tanggal 29 – 31 Agustus tahun 2018. Pemberitahuan pangganti DCS dari tangal 1 – 3 September tahun 2018. Pengajuan penggantian Bakal calon anggota DPRD Kabupaten dari tanggal 4 – 10 september tahun 2018. Verifikasi Pangganti DCS anggota DPRD Kabupaten kepada KPU Kabupaten dari tanggal 11 – 13 September tahun 2018.

Penyusunan DCT anggota DPRD Kabupaten dari tanggal 14 – 20 September tahun 2018. Penetapan DCT Anggota DPRD Kabupaten tanggal 20 September tahun 2018.
Pengumuman DCT Anggota DPRD Kabupaten dari tanggal 21 – 23 September tahun 2018. (Mus)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60