KPUD Kota Kupang Siap Lakukan Pembatalan Pencalonan Jonas Salean!

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, KUPANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang akan melakukan pembatalan pencalonan Walikota Kupang Jonas Salean sebagai calon walikota kupang bila Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kupang menyampaikan laporan pelanggaran yang dilakukan oleh walikota kupang soal pelanggaran Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 dan tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 tahun 2016 pasal 871 ayat 1, 2 dan 3.

Juru bicara KPUD Kota Kupang Daniel Ratu saat audiens bersama AMPD Kota Kupang, senin (10/10) di kantor KPU mengatakan, Pihaknya akan menganulir laporan AMPD apabila Panwaslu sebagai Panitia Pengawas Pemilu menyampaikan laporan pelanggaran yang dilakukan oleh Walikota Kupang Jonas Salean sebab keputusan dari Panwaslu yang akan menjadi dasar bagi KPUD untuk melakukan pembatalan calon.

“Kami siap membatalkan pencalonan Jonas Salean bila Panwaslu menyampaikan laporan pelanggaran yang dilakukan oleh Petahana Jonas Salean terkait mutasi pejabat dilengkapi bukti yang jelas,” katanya.

Menuurt Ratu, saat ini laporan temuan pelanggaran dari AMPD telah disampaikan ke KPU Pusat, Dirjen Perundang-undangan, Kementrian Hukum dan HAM serta Menteri Dalam Negeri dan pihaknya sedang menunggu hasil keputusan dari KPU.

Sementara itu, Ketua AMPD Kota Kupang Alis Siokain mengakui bahwa dirinya memahami soal UU nomor 10 tahun 2016 mengenai pembatalon bakal calon oleh KPU bila telah ditetapkan. Namun Alis juga mempertanyakan soal PKPU nomor 9 tahun 2016 pasal 87A ayat 1, 2 dan 3 yang mana disebut pada pasal 87A ayat 1 bahwa Bakal Calon selaku petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan akhir masa jabatan. Sedangkan pada ayat 2 disebut bahwa Bakal Calon selaku petahana dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan Pemerintah Daerah untuk kegiatan pemilihan 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon yang mana akan dikenakan sangsi pada pasal 3 yang menyebut bahwa Dalam hal Bakal Calon selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), petahana yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Oleh karena itu, Dirinya meminta kepada KPU Kota Kupang untuk mempertimbangkan soal PKPU nomor 9 tahun 2016 pasal 87A ayat 1,2 dan 3.

“Ini bakal calon, bukan calon dan isi pada PKPU tersebut sudah jelas dan apa yang dilakukan oleh calon petahana sudah sangat jelas melanggar aturan yang ada. Oleh karena itu, kami meminta agar KPU sebagai pihak penyelenggara hendaknya berpegang teguh pada aturan yang ada untuk segera mengambil sikap tegas,” tegasnya. (Yos/Epy)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60