Marthen Lau Meminta JPU Ajukan Tuntutan Pidana Sesuai Fakta Persidangan

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO –
Marthen Lau,SH selaku Kuasa Hukum para terdakwa pengrusakan pintu Gerbang DPRD Rote Ndao meminta pihak Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Rote Ndao untuk mengajukan tuntutan pidana terhadap para terdakwa sesuai fakta persidangan.

“JPU diminta ajukan tuntutan pidana sesuai fakta persidangan karena terbukti dengan jelas bahwa kerugian penggerusakan tiang penyangga itu hanya Rp. 750.000 jika diperbaiki maka itu dikategorikan tindak pidana ringan atau tipiring, kata Marthen Lau kepada wartawan usai mendampingi para tedakwa di persidangan yang digelar oleh PN Rote Ndao, Selasa (05/03/2019) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan dan keterangan para terdakwa.

Menurut Marthen Lau, terbukti di persidangan bahwa secara formal para terdakwa terpenuhi syarat untuk melakukan unjuk rasa di Kantor DPRD Rote Ndao karena mendapat ijin resmi dari pihak yang berwenang namun sayangnya niat mereka untuk bertemu wakil rakyat dan perwakilan KPK dihalangi.

“Secara formal terbukti di sidang bahwa aksi demo mendapat Ijin resmi namun niat mereka untuk bertemu DPRD dan KPK dihalangi jadi mereka mendorong itu sebagai isyarat supaya pintu di buka,” ujarnya.

Marthen Lau mengungkapkan sesuai dengan keterangan yang dijelaskan para saksi di persidangan maka dapat disimpulkan bahwa kasus ini sesungguhnya sangat simple dan tidak bisa sampai pada persidangan pasalnya sesuai fakta bukan pintu gerbang yang mengalami kerusakan melainkan tiang penyanggah pintu Gerbang saja.

“Sesunguhnya kasus ini tidak bisa dibawa sampai pada persidangan karena sesuai edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia pengerusakan yang nilai kerugiannya di bawah Rp. 2.500.000 dikategorikan tindak pidana ringan, karena itu Majelis hakim yang mulia diminta Vonis sesuai fakta persidangan dan hari nuraninya,” pintanya.

Sidang di pimpin ketua Majelis Hakim Beaty D Simatauw,SH.MH dibantu dua hakim anggota yakni Rosihan Lutfhi,SH dan Abdi Ramansyah. Panitera Pengganti Febriyanti Jehalu,SH.

sidang ditunda dan digelar kembali selasa,12 Maret 2019. (Nadus)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60