Merasa Ada Pembiaran Proses Hukum, Keluarga Korban Surati Kapolres Rote Ndao

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Forkes Marthinus Hilly mengatakan terkesan penyidik polres Rote Ndao melakukan pembiaran atau tidak melakukan proses hukum terhadap Pj kepala Desa Lentera Nipjono Beni Nalle, mantan Kepala Desa Lidor Anderias Adu, Bernadus Arnolus Filly dan Efen Adu yang diduga kuat menjadi otak pembunuhan terhadap almarhum pj kepala Desa Lidor Yoppy O Hilly yang terjadi pada awal tahun 2016 lalu yang sudah dikuatkan dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Rote Ndao yang bernomor register: 16/PID.B/2016/ PN Rno.

Forkes Marthinus Hilly Selaku keluarga korban pada Rabu, (25/07/2018) menghubungi wartawan dan mengatakan pihaknya telah mengirim surat kepada Kapolres Rote Ndao yang pada pokoknya meminta dilakukan penegakan hukum melalui proses hukum terhadap orang yang diduga menjadi otak pembunuhan berdasarkan pertimbangan majelis hakim pada putusan pengadilan Negeri Rote Ndao tersebut.

Marthinus Hilly menegaskan sesuai putusan majelis hakim bahwa telah terbukti terjadinya tindak pidana sesuai pasal 340 kuhp jo pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan berencana dan penyertaan tindak pidana dan majelis hakim menyimpulkan bahwa tiga terpidana (Fery Henukh, Samuel Filly dan Toni Filly) yang sudah menjalani hukuman, bukan otak perencana pembunuhan tapi pembunuhan tersebut direncanakan sebelumnya pada akhir bulan Desember 2015 yakni 29 Desember 2015 di rumah milik Bernadus Arnolus Filly yang dihadiri Pj kepala desa Lentera Nipjono Beni Nalle, mantan Kepala Desa Lidor Anderias Adu, Bernadus Arnolus Filly, Samuel Filly, Toni Filly, Fery Henukh, dan Efen Adu.

Lanjut Martinus Hilly dalam pertimbangan majelis hakim mengatakan bahwa oknum yang namanya disebutkan tersebut merasa tidak senang dengan korban Almarhum Yoppy O Hilly sehingga bertempat di rumah Bernadus Arnolus Filly disampaikan kepada DPO David Adu dan terpidana Samuel Filly dengan ungkapan meminta menembak korban karena adanya perebutan jabatan kepala desa sehingga korban diduga santet anaknya Bernadus Arnolus Filly.

“Dalam pertimbangan hakim dijelaskan perencanaan itu terjadi karena mereka tidak senang sama korban karena adanya perebutan jabatan jadi korban diduga santet anaknya Bernadus Arnolus Filly sehingga disampaikan kepada David Adu dan Samuel Filly di rumah milik Bernadus Arnolus Filly yang meminta menembak korban,” ujarnya bernada sedih.

Salinan surat tersebut diterima wartawan Rabu (25/07/2018) yang ditandatangi sekitar 10 orang keluarga korban dan tembusannya disampaikan kepada Dr. Wiranto, SH, selaku Menko Polhukam, kepala Kompolnas Republik Indonesia, dan Irjen Pol.Drs. Raja Erizman selaku kepala kepolisian Daerah Nusa Tengga Timur (Kapolda NTT). (Nadus)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60