Nasib 6.400 PNS Kupang, Hendrik Paut: Berharap Ada Kebijakan Menteri

  • Whatsapp
Sekda Kabupaten Kupang Hendrik Paut.
banner 468x60

PORTALNTT.COM, KUPANG – Sekertaris Daerah Kabupaten Kupang Hendrik Paut mengatakan pemerintah sedang menyiapkan langkah-langakah untuk mengantisipasi hal tersebut.

(Baca Juga: https://www.portalntt.com/6-400-pns-di-kupang-bakal-tidak-terima-gaji-selama-4-bulan/)

“Tadi pagi Pak Bupati sudah melakukan rapat bersama para kepala dinas untuk segera menindaklanjuti itu. Langkah yang kita lakukan adalah melakukan identifikasi tentang jenis-jenis kegaitan yang berakumulasi pada silpa 2015 lalu yang kedua itu menyangkut jenis-jenis pekerjaan yang telah dianggarkan kembali pada tahun 2016. Berdasarkan pemetaan itu baru kita akan minta pertimbangan dari mentri keuangan maupun mentri dalam negri untuk dilakukan pertimbangan kembali, ya pengampunanlah. Kalau bisa kita diberikan pertimbangan untuk dialokasikan kembali,” ujar Sekda Hendrik Paut melaui sambungan telephone pada PortalNTT, Senin (29/8) sore.

Menurut Paut Kalau mau dilakukan pemotongan, berarti sebagian paket pekerjaan untuk kepentingan pelayanan publik itu  dengan sendirinya tertunda, padahal ini kan sudah ditetapkan dengan peraturan daerah.

“Karena filosofi dari Permenkeu itu penudaan, berarti kita berharap bahwa uang itu bukan berarti tidak dibayarkan ke daerah tetapi ditunda pembayarannya,” ujarnya.

Untuk itu kata Paut, himbauan terhadap pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sudah disampaikan agar melakukan percepatan penyerapan APBD sesuai dengan Perda APBD 2016, karena dengan percepatan penyerapan APBD maka bisa menggunakan itu sebagai dalil untuk meminta penudaan yang belum dibayarkan itu dibayarkan kembali.

Ia juga telah menyampaikan kepada seluruh Pegawai Negri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang agar memahami kondisi yang terjadi.

“Kalau ada kebijakan yang diambil pemerintah daerah untuk mengatasi itu maka mereka (PNS) harus memahami kondisi yang sedang terjadi itu,” tegas Paut.

Diberitakan sebelumnya sebanyak 6.400 lebih PNS  di Kabupaten Kupang bakal tidak akan menerima gaji selama empat bulan ke depan, yaitu mulai September – Desember 2016.

Pasalnya Kabupaten Kupang mendapat pemotongan DAU sebesar Rp 25.466.413.828,00 (25,4 Miliar) akibat diterapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.07/2016.

Di NTT, selain Kabupaten Kupang, juga ada 3 kabupaten lainnya yang bernasib sama, yaitu Kabupaten Ende, Kabupaten Sumba Timur dan Kabupaten Manggarai Barat. (PN)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60