Pemda Rote Ndao Aktifkan Kembali ASN Korupsi, Meridian Dado: Itu Tindakan Melanggar Hukum

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, ROTE MDAO – Pemerintah Rote Ndao telah mengaktifkan atau mengangkat Kembali Sejumlah ASN Mantan Nara pidana Kasus Korupsi yang sebelumnya telah Dipecat.

Wakil Bupati Rote Ndao Stefanus M. Saek, SE.,M.Si ketika konfirmasi Wartawan usai mengikuti Upacara HUT Polri yang ke 73 di Polres Rote Ndao, Selasa (10/7/2019) mengatakan hal itu memang benar namun dirinya tidak mengetahui secara pasti jumlah ASN yang diaktifkan kembali.

“Ada sejumlah ASN Mantan Nara pidana kasus Korupsi yang telah kembali bekerja, setelah sebelumnya diberhentikan,” kata Wabup Saek.

Ketika ditanya soal Dasar Hukum yang dipakai pemerintah Daerah untuk mengaktifkan kembali ASN Mantan Nara pidana Korupsi tersebut, Stefanus Saek mengaku dirinya tidak mengetahui dasar hukumnya, dan meminta wartawan untuk tanyakan langsung ke Bupati sebab Bupati yang lebih berhak menjelaskan hal tersebut.

“Kalau dasar hukumnya nanti tanya di Ibu Bupati saja karena SK-nya ditandatangani oleh Bupati, saya tidak bisa menjelaskan hal itu,” ungkap Saek.

Advokad PERADI yang juga adalah Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) wilayah NTT Meridian Dewanta Dado, SH yang dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler mengatakan, merujuk pada Aturan SKB tiga menteri yang telah dikeluarkan belum lama ini maka wajib hukumnya Bupati memberhentikan ASN yang tersangkut Kasus Korupsi tanpa ada tawar menawar.

Menurut Meridian, tindakan yang dilakukan oleh Bupati Rote Ndao dengan mengeluarkan SK untuk Mengangkat kembali ASN yang sudah diberhentikan karena Kasus Korupsi adalah Tindakan Melawan Hukum dan Bupati dapat diberi sangsi oleh Mendagri atau Presiden.

“Itu tindakkan melawan hukum dan Bupati dapat diberi sanksi oleh Mendagri atau Presiden,” tegas Meridian Dado. (Nadus)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60