Pemda Sikka Anggarkan Pin Emas Untuk 35 Anggota DPRD, Ada Apa?

  • Whatsapp
Aktivis LSM Eduardus Sareng.
banner 468x60

PORTALNTT.COM, MAUMERE – Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka melalui satuan kerja sekretariat DPRD Kabupaten Sikka menganggarkan penggadaan pin emas untuk 35 anggota DPRD Kabupaten Sikka dengan senilai Rp 338.800.000,00. Pasalnya, pengadaan pin emas untuk 35 anggota DPRD Kabupaten Sikka di ikuti oleh 37 CV yang menjalani proses tender. Dalam proses tender ini dimenangkan oleh CV. Dua Putri yang beralamat di Jalan Wairkalu, RT.002 / RW.008 – Kelurahan Madawat, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.

Terkait hal ini, Salah satu penggiat LSM di Kabupaten Sikka Eduardus Sareng mengatakan, Pemberian pin emas kepada 35 anggota DPRD sikka belum pas karena 35 anggota DPRD Sikka baru bertugas selama 3 Tahun. Apalagi kinerja anggota DPRD Sikka belum sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat. Kita lihat sekarang ada Konflik yang terjadi antara DPRD dan Pemda mengenai Taman Kota, Pembagunan jembatan dan program -program lainnya, tiba -tiba ko ada pemberian pin emas oleh pemerintah untuk anggota DPRD Sikka.(14/10/2016)

“Justru sekarang masyarakat bertanya? pemberian pin emas dari pemerintah untuk DPRD untuk apa? apakah sebuah kegiatan untuk merayu DPRD agar terus menjalin hubungan yang baik?,” katanya pada PortalNTT, Jumat, (14/10/2016).

Eduardus Sareng mengungkapkan, pemberian pin emas dari pemerintah kepada DPRD sangat tidak pas, sebab masyarakat sangat membutuhkan anggaran itu, seandainya anggaran itu dialokasikan untuk masyarakat miskin itu lebih pas. Baginya, apa aspek manfaatnya pemberian pin emas kepada anggota DPRD justru sangat memalukan sekali, di saat rakyat sangat membutuhkan bantuan, tetapi kita dengan kemewahan menggunakan pin emas yang diletakkan di dada.

“Saya sangat tidak setuju pemerintah daerah memberikan pin emas kepada 35 anggota DPRD sikka karena dari aspek kebutuhan,DPRD belum butuh pin emas dan momentumnya sangat tidak tepat” ujarnya.

Sementara itu  anggota DPRD sikka dari Partai Golkar Grogorius Nago Bapa menjelaskan, pemberian pin emas kepada anggota DPRD sikka tersebut sudah sesuai dengan ketentuan sehingga dianggarkan. Karena menurutnya, anggota DPRD sikka yang sebelum-sebelumnya juga menerima pin emas dari pemerintah daerah.

“Pemberian pin emas kepada DPRD sikka tidak salah juga karena sudah sesuai dengan ketentuan. Karena merupakan atribut yang harus diterima atau menjadi hak setiap anggota DPRD,” tandasnya.

Politisi Golkar ini menambahkan, pemberian pin emas itu bukan sebagai penghargaan tetapi merupakan hak setiap anggota DPRD karena pada saat menjadi anggota DPRD bukan saja hanya pin emas tetapi juga  seragam. (AN)

 

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60