Permintaan Terakhir Korban Pembacokan Brada Oris Nomleni

  • Whatsapp
Kondisi korban yang masih menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Kupang. (Ist)
banner 468x60

PORTALNTT.COM, KUPANG – Masih ingat dengan Isna Ifo Manuel korban pembacokan sang suami pada, Jumat (16/9/2016) lalu? Saat ini dia sangat menderita karena kehilangan tangan kirinya akibat ditebas oleh suaminya sendiri, Brada Oris Nomleni alias ON. Bahkan kini dia pun harus berjuang untuk menghidupi kedua anaknya yang kini tinggal bersama orangtuanya di Desa Nunkurus, Kabupaten Kupang.

Isna hanya berharap agar pihak Polda NTT dapat memproses hukum dan menindak tegas suaminya bahkan segera memecatnya dari institusi Polri.

“Saya rela sendiri membesarkan kedua anak saya meski dengan tangan puntung tetapi saya minta dia (Oris) harus dipecat dari kepolisian,” ujar Isna saat ditemui wartawan di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang, Jumat (30/9/2016), Isna.

Menurut Isna, pelaku ON merupakan anggota Polri yang memiliki tugas mulia yakni mengayomi, melindungi dan menegakan hukum, namun perbuatan ON sangat bertolak belakang dengan aturan yang ada pada institusi kepolisian republik indonesia.

“Oris sebagai seorang anggota polisi seharusnya menjadi contoh dan panutan bagi masyarakat, bukan sebaliknya, merusak masa depan orang serta mencemarkan nama baik institusi Polri,” kata Isna.

Perbuatan pelaku telah mengecewakan keluarganya, serta menghilangkan masa depan kedua anaknya, sehingga Oris harus bertanggungjawab secara hukum dan moral terhadap keluarga besarnya.

“Dia (oris) tidak pantas jadi seorang polisi, dan dia harus mencopot baju dinasnya karena memang sangat tidak pantas, sehingga institusi Polri harus berani memecat orang berperilaku binatang seperti Oris,” pinta Isna.

Saat ini pelaku ON telah menjadi tahanan di sel Mapolres Kabupaten Kupang dan telah menjalani proses pemeriksaan di Bidang Propam Polda NTT.

Kapolres Kabupaten Kupang, AKBP Ajie Indra Dwiatma mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.

“Kami menangani perbuatan pidananya karena locus delictinya di RT 18 RW 08 Dusun Laus, Desa Nunkurus, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang. Pelaku sementara dalam proses penyelidikan,” ujar Kurniawan. (VT)

 

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60