Polres Rote Ndao Berhasil Gagalkan Penyelundupan Kayu Cendana Ilegal Tujuan Kupang

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Kepolisian Resort Rote Ndao berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kayu cendana secara ilegal yang akan dibawa dari Rote menuju Kupang, Rabu (20/11/2019).

Peristiwa ini, berawal dari laporan masyarakat, aparat kepolisian Polres Rote Ndao pun segera bertindak cepat dan akhirnya Pihak Polres berhasil mengamankan sebanyak 41 Karung berisi Kayu Cendana Ilegal yang disembunyikan dalam sebuah kendaraan Truck bernomor polisi DH 8375 G yang di kemudikan oleh Yandris Nalle, warga Desa Oelasin, Kec. Rote Barat Daya.

Kayu cendana yang di angkut secara ilegal tanpa ijin ini adalah milik Frengki Manu asal Dusun Tekeme, Desa Mbokak, Kec. Rote Barat Daya.

Frengki yang ditemui media ini di Polres Rote Ndao menyebut bahwa mereka memang belum kantongi ijin dalam mengangkut kayu cendana tersebut.

“Saya juga hanya di minta untuk membawa kayu tersebut ke PT Adam Star di Kota Kupang. Saya tidak tau soal ijinnya seperti apa,” kata Frengki.

Kabag Humas Polres Rote Ndao, Anam Nurcahyo menunjukkan barang bukti, 41 karung kayu cendana ilegal.

Kabag Humas Polres Rote Ndao, Anam Nurcahyo menjelaskan bahwa hal ini terdeteksi oleh pihak Polres setelah mendapat laporan dari masyarakat.

“Awalnya kami dapat informasi dari masyarakat bahwa ada mobil truck yang membawa kayu cendana. Setelah kami cek di Rote Tengah (TKP), ternyata hal tersebut benar dan kami langsung mengamankan mobil truck tersebut ke Kantor Polres Rote Ndao,” ungkap Anam, ketika di konfirmasi media ini.

Selain kayu cendana, kata Anam, mobil truck juga mengangkut Gula Air dan Bawang merah.

“Namun hanya kayu cendana 41 karung idan truck yang kami amankan sebagai barang bukti guna di selidiki lebih lanjut,” pungkas Anam, menjelaskan. (Daniel Timu)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60