Polres Sumba Barat Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba dan Miras

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, WAIKABUBAK – Dalam rangka cipta kondisi sebelum HUT RI ke-72, sesuai perintah lisan Kapolri Jendral Tito Karnavian melalui video conference tanggal, 9 Agustus 2017 lalu tentang pelaksanaan pemusnahan miras di seluruh Polda.

IMG-20170815-WA0009

Menindaklanjuti perintah lisan tersebut, Kapolda NTT, Irjen Pol Agung Sabar Santoso dalam surat telegram no.ST/07/V111/1 agustus 2017 tentang pemusnahan barang bukti narkoba dan miras di seluruh polres jajaran Polda NTT, maka di kepolisian resort Sumba Barat dilakukan pemusnahan barang bukti Narkoba dan Miras, Selasa (15/08/2017).

Laporan singkat pemusnahan miras hasil razia yang dibacakan kepala satuan reserse Narkoba, Tulus Yanto mengatakan, Undang-undang no. 22 tahun 2002 tentang kepolisian Republik Indonesia Undang-undang no.35 tahun 2009 tentang narkoba, undang-undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan, rencana kerja satresnarkoba NTT tahun 2017, surat kapolda STR /445/V111/2017 tangal 1 agustus 2017, Kegiatan kepolsian ditingkatkan K2YD.

“Maksud dari pemusnahan barang bukti narkoba jenis minuman keras lokal ini untuk memberikan gambaran pada pimpinan tentang pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh satresbarkoba polres sumba barat, Polda NTT dalam rangka pemusnahan barang bukti minuman keras jenis penaraci (peci) yang disita, barang temuan dari hasil kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) bulan agustus 2017 berdasarkan surat telegram rahasia Polda NTT no.STR/445/V111/2017 tanggal 1 agustus 2017, perihal untuk melaksanakan kegiata kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) dalam rangka cipta kondisi sebelum pada saat dan sesudah HUT RI ke-72,” kata Tulus Yanto.

Acara pemusnahan ini disaksikan, Wakil Bupati Marten Ngailu tlTony, Sp, Dandim 1613 Letkol Inf Fifin Zudi syaifuddin S.Pd, Wakapolres Sumba Barat, Johanis Nisa Pawali S.S, Ketua Pengadilan, Kejaksaan, Dinas PU. (Mus)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60