Posting Surat Dari Menkumham, Akun Facebook Yoppy Lati Dinilai Menjatuhkan Kredibilitas KPU

  • Whatsapp
Keterangan foto: Hasil capture akun milik Yoppy Lati di media sosial Facebook yang memposting surat dari Menkumham.
banner 468x60

PORTALNTT.COM, KUPANG – Akun Facebook dengan nama Yoppy Lati dinilai menjatuhkan kredibilitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang, pasalnya akun yang diketahui milik seorang Manager Advetorial di salah satu media di Kota Kupang, memposting sebuah surat dari Kementerian Hukum dan Ham (Menkumham) bernomor M.HH.PP.02-54 dengan perihal Informasi dan penegasan atas Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016 yang ditunjukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang.

Juru Bicara KPU Kota Kupang Daniel Ratu saat beraudiens dengan Aliansi Masyarakat Pencinta Demokrasi (AMPD), Sabtu (22/10) mengatakan, Pihaknya tidak mengetahui soal surat dari Kemenkumham yang ditujukan kepada KPU pertama kali dan baru diketahui setelah diposting oleh akun facebook bernama Yoppi Lati. Menurutnya ini sangat tidak benar karena surat KPU bersifat Rahasia.

“Saya melihat sendiri, surat itu pertma kali di posting oleh akun facebook bernama yoppi lati sekira pada pukul 11.00 wita, terus terang secara kelembagaan kami merasa dipermalukan. Saya dengan teman-teman sebagai bagian dari orang yang dipercaya berada di lembaga ini merasa dipermalukan karena surat yang mestinya kami baca dan kami simpan sebagai bahan pertimbangan kami untuk mengambil keputusan ternyata tersebar di luar,” tegasnya.

(Baca juga: Ketua KPU Heran Surat Menkumham Ada di Tangan Jonas Salean)

Dikatakan Ratu, Surat dari Menkumham sudah dibahas pada rapat dan pihaknya sudah sepakat untuk akan memastikan bagaimana pihak-pihak lain di luar dapat memperoleh surat tersebut.

Menurut Ratu, Ada pihak-pihak yang mencoba menjatuhkan kredibilitas KPU kota dalam perhelatan ini, sebab pihaknya tahu betul surat itu ditujukan kepada KPUD Kota Kupang tanpa tembusan.

Sementara itu Yoppi Lati yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon oleh PortalNTT enggan menanggapi pernyataan pihak KPUD Kota Kupang.

“Beta sonde mau omomg,” singkat Yoppy langsung memutuskan sambungan teleponnya. (Yos/Epy)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60