Rapat Dengan APIP, Sekwan Rote Ndao Usir Wartawan Dari Ruang Rapat DPRD

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Rote Ndao, Benyamin Koamesah, S.Pd melakukan tindakan yang kurang menyenangkan terhadap seorang Wartawan dari media PortalNTT.com yakni Daniel L Timu dengan mengusir wartawan tersebut dari Ruang Sidang DPRD Kab. Rote Ndao di Kantor DPRD Kab. Rote Ndao pada, Selasa (5/5/2020).

Perlakuan Sekwan terhadap Wartawan Daniel Timu ini bermula ketika para Anggota DPRD Kab. Rote Ndao hendak melakukan Rapat secara online (Video Conferece) dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Prov. NTT di Ruang Sidang Kantor DPRD Rote Ndao.

Daniel menjelaskan bahwa awalnya dirinya berada di lantai 1 Kantor DPRD Rote Ndao sedang berbincang dengan beberapa anggota DPRD Rote Ndao. Lalu saat Rapat tersebut hendak dimulai, salah satu Anggota DPRD, Olafbert Manafe mengajak Daniel ke Lantai 2 (Ruang Sidang DPRD). Namun saat masuk ke Ruang Sidang dan baru saja duduk, Sekwan langsung mengusir Daniel dari dalam ruangan itu dengan bahasa isyarat pakai tangannya. Bahkan Sekwan juga perintahkan seorang staf nya untuk menyuruh Daniel keluar dari ruang sidang.

“Saya dari lantai 1 di ajak oleh Anggota DPRD, Om Papy (Olafbert Manafe) ke lantai 2. Katanya ada Rapat, tapi tidak diberitahu itu Rapat terkait apa. Sampai di ruang sidang dan baru saja duduk, sekwan langsung kasi aba-aba (bahasa isyarat) pakai tangannya usir saya keluar. Bahkan dia suruh seorang staf-nya datang beritahu saya untuk harus keluar dari ruangan itu dan Saya pun langsung keluar dari ruangan itu,” jelas Daniel.

Daniel juga menjelaskan bahwa dirinya hadir disitu pun dalam kapasitasnya sebagai wartawan dan aturan pun tidak melarang hal itu.

“Pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Selanjutnya Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Bahkan Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui,” lanjut Daniel menjelaskan.

Ketika dikonfirmasi pada selasa sore (5/5/2020), Sekretaris DPRD Rote Ndao, Benyamin Koamesah, S.Pd menjelaskan dia menyuruh Wartawan Daniel keluar dari Ruangan itu karna disuruh oleh Ketua DPRD Rote Ndao, Alfred Saudila.

“Itu sebenarnya agenda tertutup, jadi pimpinan Ketua Dewan yang bilang (Daniel) harus keluar, tidak boleh ada orang lain disitu karna itu APIP sedang periksa masalah mereka (DPRD) terkait APBD yang disahkan melalui Perkada,” ungkap Benyamin.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kab. Rote Ndao ketika dikonfirmasi melalui sambungan selular menjelaskan bahwa benar agenda itu tertutup, tapi dirinya tidak perintah sekwan untuk usir seorang atau sekelompok orang dari dalam Ruang Sidang itu.

“Saya hanya mengeluarkan pengumuman bahwa Rapat itu tertutup. Tapi bukan memerintahkan seorang atau sekelompok orang keluar dari ruangan itu,” tegas Alfred Saudila.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD I Kab. Rote Ndao, Paulus Henukh, SH menyangkan sikap Sekwan dan Ketua DPRD karna dirinya menilai bahwa agenda itu seharusnya tidak tertutup karena publik juga berhak tau.

“Sebenarnya masalah pemeriksaan APIP propinsi kepada DPRD terkait penggunaan Perkada untuk APBD tahun 2020 bukan sesuatu yang rahasia karena publik juga sudah tahu permasalahan ini. Kita sama-sama tahu termasuk media juga sudah tahu bahwa lewatnya batas waktu penetapan yakni tanggal 31 Desember 2019 karna pemda walk out dari ruang sidang dan tidak lagi bersedia melanjutkan sidang pembahasan apbd 2020,” jelas Paulus Henuk. (Daniel Timu)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60