RDP Tak Ada Solusi, DPRD Kota Kupang ‘Kebiri’ Nasib 47 Ribu Anak

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, KUPANG – Nasib 47 ribu anak penerima beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) seperti di “kebiri‘. Pasalnya,  lembaga DPRD sebagai penyalur aspirasi rakyat justru tidak mampu memberikan solusi atas polemik penyaluran dana beasiswa di Ibu Kota Provinsi NTT ini.

Pantuan media ini, dalam Rapat Dengar Pendapat (RPD) antara masyarakat, DPRD, Pemerintah dan pihak rumah aspirasi yang dipimpin Ketua DPRD Kota Kupang Yeskiel Loudoe ditutup dengan tidak memperoleh hasil dan hanya meminta kepada Komisi IV DPRD Kota kupang untuk kembali berkonsultasi kembali ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) soal penyaluran beasiswa yang diperjuangkan pemangku kepentingan.

Sekedar tahu, sebelumnya Komisi IV DPRD Kota Kupang telah melakukan konsultasi terkait polemik yang sama. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan di masyarakat tentang sikap DPRD Kota Kupang yang seolah-olah tidak menunjukkan keberpihakannya pada nasib masyarakat yang telah diperjuangkan. Besar dugaan sikap ini sebagai bentuk kekuatiran terhadap meningkatnya dukungan terhadap sang pejuang pendidikan yang kini maju sebagai calon Walikota Kupang Jefri Riwu Kore bersama sang calon wakil Walikota Kupang Hermanus Man dengan tagline FirManmu, Berani Jujur Untuk Rakyat.

Salah satu masyarakat, Yohana yang hadir pada RPD tersebut merasa menyasal karena tidak  memperoleh hasil saat RPD tersebut.

“Sesal dengan sikap DPRD, kami berpikir ada solusi yang baik untuk kami, tapi sama saja,” ujarnya.

Dikatakan Yohana, Dirinya sudah meluangkan waktu untuk menghadiri RDP namun tidak memperoleh keputusan.

Sebelumnya, Selasa (13/12) kemarin, Puluhan orangtua siswa penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP),  mendatangi gedung DPRD Kota Kupang. Mereka mengajukan protes terkait kebijakan sekolah yang enggan mengeluarkan surat keterangan bagi siswa untuk pencairan dana PIP di bank.

Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI, Jefri Riwu Kore menegaskan data-data calon penerima beasiswa PIP yang diajukan melalui Rumah Aspirasi Jeriko tak perlu diverifikasi kembali.

Menurut Jefri, saat ini SK dari Kemdikbud sudah turun. Artinya, nama-nama itu sudah dicek di Kemdikbud dan dinyatakan layak mendapatkan PIP. Lagipula, kata Jeriko, verifikasi merupakan kewenangan Kemdikbud, bukan pemerintah daerah. “Mau verifikasi apa lagi? SK sudah ada. Uang pun sudah ada. Tinggal kasi keluar surat keterangan supaya uang cair,” kata Jeriko.

Oleh karena itu, ia mengatakan Pemkot tak perlu menghambat proses pencairan PIP di Kota Kupang, karena semua nama yang diusul itu sudah mendapat SK dari kementerian. “Anak-anak mau terima PIP koq dipersulit. Jangan begitu. Itu hak anak-anak kita,” tambah Jeriko.

Ia meminta pemkot tidak membuang-buang waktu mengurusi PIP. Pasalnya, PIP adalah urusan Kemdikbud. Kemdikbud sudah mengeksekusi usulan nama siswa, baik dari sekolah maupun dari pemangku kepentingan, yakni anggota Komisi X DPR RI. “Jangan sibuk urus PIP, karena itu urusan pusat,” kata Jeriko. (Yos/Epy)

 

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60