Rillentry Poik: Saya Yakin Kematian Marisa Poik Karena Human Error

  • Whatsapp
Rillentri Poik kakak kandung almahrumah Marisa Poik
banner 468x60

PORTALNTT.COM, KUPANG – Rillentry Poik kakak kandung Marisa Poik sangat yakin kematian adiknya dikarenakan adanya human error atau kesalahan manusia (Tim Dokter) saat melakukan tidakan operasi sesar kelahiran anak ketiga Almahrumah Marisa Poik, Kamis (12/05) lalu.

“Saya saat ini sedang melengkapi beberapa persyaratan tambahan sesuai permintaan majelis kehormatan dokter Indonesia (MKDI) seperti resume medis, bukti foto copy KTP pelapor, dan juga kronologis kematian yang lebih lengkap karena menurut mereka (MKDI), apa yang telah kami sampaikan itu belum lengkap,” jelas Rilentry kepada PortalNTT.com melalui sambungan selulernya, Rabu (15/06).

Read More

banner 300250

(Baca juga:MKDKI Tindaklanjuti Aduan Korban Dugaan Malpraktek RS Siloam Kupang)

 Lanjut Rillentry, berkas yang telah dilengkapi akan segera dikirim ke MKDI untuk segera diproses.

“Kami akan kembali ke ombudsman untuk menyerahkan berkas yang diminta agar secepatnya diteruskan ke MKDI,” katanya.

Selain itu Rillentry juga mengatakan pihak keluarga sedang mencari kuasa hukum untuk membantu keluarga dalam melindungi hak-hak keluarga.

“Setelah berkonsultasi dengan beberapa ahli medis yang mengerti permasalahan ini, kami keluarga juga perlu kuasa hukum supaya kami dilindungi. Inikan kami berhubungan dengan orang-orangnya yang berlindung dibalik kode etik, sehingga ada hal-hal yang mungkin menurut kami itu salah, bisa mendapat pencerahan,” jelas Rillentry.

Ditambahkannya, pihak keluarga pada prinsipnya ingin membuktikan kebenaran kematian adiknya, jika terbukti bersalah, oknum dokter bersama pihak rumah sakit harus meminta maaf kepada keluarga dan masyarakat.

“Kami melaporkan oknum tapi oknum ini bekerja dibawah manajemen rumah sakit sehingga yang keluarga harapkan jika terbukti bersalah kedua oknum dokter bersama manajemen rumah sakit meminta maaf dan mengakui kesalahan kepada keluarga dan masyarakat,” ujarnya.

(Baca juga: Dugaan Malpraktek, Keluarga Marisa Poik Laporkan RS Siloam Ke Ombudsman Dan MKDKI)

Sementara itu secara terpisah Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Dathon yang dihubungi media ini melalaui sambungan telphone mengungkapkan, Ombusdman tetap mengawal dan mendukung keluarga Marisa Poik sampai kasus ini tuntas.

“Pihak keluarga telah mendapat pemberitahuan dari MKDI untuk segera melengkapi beberapa persayaratan yang masih kurang. Kami harapkan secepatnya bisa dilengkapi untuk diproses,” katanya.

 Ditanya tentang jangka waktu proses melengkapi bahan, Darius menjelaskan untuk pihak Ombusdman sendiri jangka waktu jika ada permintaan penambahan berkas itu paling lama satu bulan.

“Kalau kami, tenggang waktu setelah pelaporan jika ada permintaan melengkapi bahan paling lama satu bulan sedangkan kalau MKDI itu kami tidak tahu. Untuk itu saya mengharapkan secepatnya diproses karena persayaratn tambahan yang diminta itu tidak terlalu sulit, tinggal diisi saja sesuai data-data yang diminta,” pungkasnya. (Jefri)

 

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60