Satlantas Polres Flotim Akan Berlakukan Sistem Tilang Online

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, LARANTUKA – Satuan Polisi lalulintas (satlantas) Kepolisian Resor Flores Timur (resor) akan memberlakukan sistem tilang online ( E- tilang ). Tilang elektronik ini akan mempermudah proses penilangan yang dulunya rumit dan menyita banyak waktu lewat persidangan.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Flotim, AKBP Arry Vaviryanto, yang dikonfirmasi langsung melalui Kepala Satuan lalulintas ( kasat lantas) Flotim, Iptu Ahmad Wiratma menjelaskan, apa itu e-tilang.

Selama ini, kata dia, proses penilangan menggunakan blangko atau surat tilang. Dengan e-tilang, pengendara yang melanggar akan dicatat melalui aplikasi yang dimiliki personel kepolisian.

Setelah terekam, pengendara dalam waktu singkat akan mendapat notifikasi berupa kode yang isinya persis seperti surat tilang, disertai kode untuk melakukan pembayaran denda melalui BRI.

“E-tilang memberikan suatu kesempatan kepada pelanggar untuk menitipkan denda langsung ke bank BRI dengan fasilitas yang dia miliki, mungkin dengan e-banking, ATM atau datang sendiri keteller,” kata Iptu Wiratma, Kamis (27/4/2017).

Pengendara diwajibkan membayar denda maksimal sesuai pasal yang dilanggar. Jika sudah lunas, petugas yang menilang akan menerima notifikasi juga di ponselnya.

Pelanggar bisa menebus surat yang disitanya langsung dengan cukup menyerahkan tanda bukti bayar, atau mengambilnya di tempat yang disebut dalam notifikasi.
Aplikasi e-tilang terintegrasi dengan pengadilan dan kejaksaan.
Hakim akan memberi putusan, dan jaksa akan mengeksekusi putusan itu, biasanya dalam waktu sepekan hingga dua pekan.

“Kalau sidang, hakim kan biasanya menetapkan denda jauh lebih rendah dari denda maksimum, nanti sisa pembayaran kita akan di transfer kembali, atau diminta mengambilnya lewat kejaksaan bagi yang tidak memiliki fasilitas pembayaran,” ujarnya

Jika si pelanggar tidak memiliki ponsel pintar, maka akan diberikan lembar tilang warna biru, dan lembar biru tersebut nanti akan dibayarkan melalui Bank BRI.
Jika sudah diputuskan dalam sidang, namun denda tilang nyatanya lebih sedikit dibanding yang telah disetorkan, maka selisih denda tilang akan dikembalikan ke palanggar.

Berikut ini mekanisme tilang elektronik;

– Polisi melakukan penindakan
-Polisi memasukkan data tilang pada aplikasi e-tilang
-Pelanggar mendapatkan notikasi nomor pembayaran tilang
-Pembayaran denda tilang dilakukan melalui jaringan perbankan (Bank BRI)
-Pelanggar dapat mengambil barang bukti yang disita dengan menunjukan bukti pembayaran
-Pelanggar tidak perlu hadir di persidangan atau diwakilkan kepada petugas
-Persidangan memutuskan nominal denda tilang atau amar putusan
-Kejaksaan mengeksekusi amar atau putusan tilang menggunakan aplikasi e-tilang
-Pelanggar mendapat notikasi SMS berisi informasi amar atau putusan dan sisa dana titipan denda tilang
-Sisa atau kelebihan dana titipan denda tilang dapat diambil di unit kerja Bank BRI seluruh Indonesia.

E-tIang ini sudah diberlakukan diseluruh Indonesia. Sedangkan untuk di Flotim sendiri kata Wiratma, akan diberlakukan dalam beberapa hari kedepan.(Ola)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60