Satukan Persepsi, BPJS Kesehatan Cabang Atambua dan Jasa Raharja Sosialisasikan Insinden

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, ATAMBUA – Dalam rangka memberikan pelayanan publik terbaik untuk seluruh masyarakat Indonesia, BPJS Kesehatan bersama PT Jasa Raharja mengembangkan Integrated System for Traffic Accidents (INSIDEN) sejak Maret 2019. Untuk menyamakan persepsi mengenai penjaminan pasien korban kecelakaan lalu lintas, BPJS Kesehatan mengadakan sosialisasi INSIDEN di Kantor Cabang Atambua, Rabu (26/6).

INSIDEN adalah suatu sistem yang terintegrasi untuk penjaminan korban kecelakaan lalu lintas dan merupakan salah satu inovasi dari BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja sehingga bisa memudahkan bagi pasien – pasien peserta JKN-KIS yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

“Proses koordinasi manfaat INSIDEN ini menjadi lebih cepat, mudah, tepat dan akurat dalam rangka percepatan birokrasi terhadap penjaminan korban kecelakaan lalu lintas (KLL),” tutur Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan Widya Waskito.

Keunggulan dari INSIDEN ini sendiri yaitu pengiriman data korban KLL dari rumah sakit beserta informasinya secara real time ke PT Jasa Raharja, setelah itu data akan diterima dan direspon oleh PT Jasa Raharja dan akan memberikan kesimpulan akhir mengenai penjaminan korban KLL.

“Semua prosesnya akan ditampilkan secara transparan dan akuntabel setelah dilakukan kunjungan lapangan dan administrasi lengkap. Selanjutnya BPJS Kesehatan akan menindaklanjuti kesimpulan akhir dari PT Jasa Raharja yang diberikan secara elektronik sehingga memangkas proses koordinasi manfaat menjadi lebih singkat. Keuntungannya bagi rumah sakit, INSIDEN ini dapat memberikan informasi penjaminan korban KLL secara transparan, jadi kita bisa liat bersama status pada Vclaim status penjaminan korban KLL tersebut,” tambah Widya.

Direktur RSUD Mgr Gabriel Manek drg. Ansila mengapresiasi dan memberikan proficiat bahwa INSIDEN menjadi salah satu inovasi dari 99 top pelayanan publik.

“Fitur INSIDEN dalam aplikasi Vclaim memudahkan dalam proses penjaminan korban KLL. Dengan adanya INSIDEN, yang tadinya harus ke PT Jasa Raharja kemudian ke Kantor BPJS ini nanti semuanya bisa jadi satu. Mudah–mudahan kedepannya semua bisa bersinergi dalam proses memudahkan penjaminan korban KLL,” pungkasnya. (PN)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60