Sejumlah Massa Datangi Kantor Kejaksaan Agung Mendesak Kepala Kejati NTT Segera Dicopot

  • Whatsapp
Sejumlah Massa Geruduk Kantor Kejaksaan Agung Mendesak Kepala Kejati NTT Segera Dicopot.
banner 468x60

PORTALNTT.COM, JAKARTA – Ratusan orang dari ormas Forum Pemuda NTT Penggerak Keadilan dan Perdamaian mendatangi kantor Kejaksaan Agung RI (Kejagung). Mereka menggelar aksi unjuk rasa menuntut pencopotan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur karena dinilai tidak becus menyelesaikan kasus-kasus korupsi dan mafia-mafia peradilan di NTT, Senin, (19/09/2016).

Sebagaimana sesuai dengan data yang dirilis Indonesia Coruption Watch (ICW), Provinsi NTT memiliki tingkat korupsi cukup tinggi dan berada di urutan empat besar provinsi terkorup. Kerugian negara akibat kasus korupsi di NTT mencapai Rp 26,9 miliar dengan jumlah kasus sebanyak 30 selama lima tahun. Tipologi korupsi di NTT antara lain suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, perbuatan pemerasan, curang dan kepentingan proyek dalam pengadaan dan gratifikasi.

Kendati demikian, anehnya hingga saat ini kasus-kasus korupsi menguap begitu saja tanpa ada proses hukum yang jelas. Mengapa demikian? Ini terjadi karena para penegak hukum diduga menjadi bagian dari lingkaran setan mafia korupsi di NTT.

Kasus korupsi terakhir yang sedang mencuat ke publik adalah korupsi terkait penjualan aset negara hasil sitaan dari PT Sagared oleh oknum jaksa senior, Djami Rotu Lede di lingkup Kejati NTT tahun 2015. Kasus ini melibatkan seorang pengusaha, Paulus Watang. Keduanya telah menjadi terdakwa dan proses persidangan terus berjalan di Kejati NTT.

Dalam siaran persnya kepada redaksi The Indonesian Post Senin, (19/09/2016), Plt Ketua Umum Formadda NTT Roy Watu menjelaskan, kasus ini menjadi menarik karena beberapa alasan:

Pertama, korupsi tersebut melibatkan oknum Kejati sebagai lembaga penegak hukum yang mestinya menjadi garda terdepan dalam upaya pemberantasan korupsi. Tetapi yang terjadi di NTT justru sebaliknya: sarang mafia korupsi persis ada di institusi penegak hukum. Nampaknya kasus ini merupakan gunung es keterlibatan para penegak hukum dalam kasus korupsi di NTT. Patut diduga kuat, institusi Kejati NTT dan penegak hukum lain justru menjadi tempat berlindung yang nyaman bagi para koruptor. Beberapa kasus dugaan korupsi berhenti di tangan Kejati NTT atau penyidik Polri. Kasus-kasus tersebut ditengarai menjadi ladang ATM bagi para petinggi Kejati NTT dan penegak hukum lainnya untuk memperkaya diri.

Kedua, penjualan aset PT Sagared susungguhnya telah berlangsung sejak 2011, tetapi didiamkan begitu saja oleh petinggi Kejati NTT. Pedahal berturut-turut, sejak 2011 hingga 2015, Kepala Kejati NTT mengeluarkan perintah penertiban, pengamanan dan atau pengangkutan aset milik negara (hasil sitaan dari PT. Sagared) dari lokasi dan membawa ke Kejati NTT. Menjadi sangat aneh karena selama kurun waktu itu, Petinggi Kejati NTT tidak pernah mengevaluasi dan memeriksa dan atau mengetahui keberadaan aset negara tersebut. Sebab, diketahui penjualan aset tersebut juga melibatkan pihak lain, yakni Mas Tulus, tetapi tidak pernah diproses hukum.

Ketiga, Paulus Watang adalah korban dan kambing hitam mafia korupsi di lingkup Kejati NTT yang diduga melibatkan para petinggi Kejaksaan.

Keempat, dugaan keterlibatan petinggi Kejati NTT telah dilaporkan kepada Jaksa Agung pada 22 Januari dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung pada 10 Maret 2016. Kendati demikian, hingga saat ini belum ada langkah signifikan dari Kejagung untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Lebih lanjut Roy mengatakan, karena itu persoalan-persoalan itulah maka kami yang tergabung dalam Forum Pemuda NTT Penggerak Keadilan dan Perdamaian menyampaikan pernyataan kepada Jaksa Agung RI, Bapak M. Prasetyo sebagai berikut:

  1. Mengusut tuntas, mencopot dan memproses hukum Kepala Kejati NTT, JW. Purba karena diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan modus penggelapan dan penghilangan barang bukti sitaan milik negara dari PT Sagared.
  1. Hentikan kriminalisasi terhadap Paulus Watang karena diduga kuat Paulus Watang adalah korban pemerasan dari mafia korupsi yang melibatkan para petinggi Kejati NTT. Kuat dugaan Paulus Watang telah dijebak oleh oknum Kejati NTT dan dijadikan kambing hitam untuk melindungi para petingginya. Sebab, berdasarkan data yang kami peroleh, sebelum membeli aset tersebut dan sejak awal tahun 2015, Paulus Watang berkali-kali didatangi oleh oknum Jaksa dan menggelar beberapa pertemuan, termasuk dengan Jhon W. Purba selaku Kepala Kejati NTT pada 05 Mei 2015. Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk meyakinkan Paulus Watang bahwa aset yang akan dijual oleh pihak Kejati NTT tidak bermasalah dan merekalah jaminannya.
  1. Mendesak Jaksa Agung untuk memberi perhatian serius, mengevaluasi sekaligus memberi pengawasan khusus terhadap institusi Kejaksaan di seluruh NTT karena diduga menjadi sarang mafia jual beli kasus dan pemerasan yang berdampak pada meningkatnya angka kemiskinan masyarakat NTT.
  1. Kami juga mengajak semua elemen masyarakat sipil untuk melakukan perlawanan serius terhadap lingkaran setan mafia korupsi di NTT. Tingginya angka korupsi dengan berbagai modus dan melibatkan para penegak hukum menuntut adanya koalisi masyarakat sipil bersatu untuk membongkar dan meminimalisir praktik koruptif, yang secara langsung berdampak pada proses pemiskinan masyarakat. Mari kita bongkar dan singkirkan para koruptor dari NTT, tegas Roy. (The-indopost)

 

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60