Semuel Mbate Merasa Tertipu Dengan Cara Yang Tidak Beradab

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM,ROTE NDAO – Semuel Mbate warga Desa Sedeoen RT 004/RW 002 Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, merasa tertipu oleh 3 orang Masyarakat Desa Sedeoen pada Tahun 2015 silam.

Pasalnya tanah hak ulayat miliknya yang berada di Dusun Mbore Desa Sedeoen diambil secara licik menggunakan cara-cara yang tidak beradab.

Hal tersebut disampaikan Semuel Mbate kepada wartawan pada Hari Senin Tanggal 06 Agustus 2018 pukul 12:43 Wita.

Sem Mbate demikian sapaannya sehari-hari menjelaskan, pada tahun 2015 yang lalu tanah miliknya yang berada di Dusun Mbore Desa Sedeoen diklaim oleh saudara Stefen Paulus Ndao bahwa tanah tersebut milik Stefen Paulus Ndao.

Kemudian Sem Mbate merasa sebagai pemilik tanah yang sah segera mencegah hal tersebut dan pada malam harinya Stefen Paulus Ndao dan Imanuel Adu datang ke rumahnya untuk membujuknya agar bersama-sama pergi ke Badan pertanahan Nasional (BPN) Rote Ndao untuk mengurus tanah miliknya tersebut, agar disertifikasi supaya bisa dijual ke orang bule (warga negara asing).

Namun malang baginya ketika kesepakatan tersebut telah disepakati, secara diam-diam tanpa sepengetahuan dirinya tanah miliknya tersebut telah di jual. Tiga orang yang diduga dengan sengaja telah membuat surat palsu untuk menjadikan tanah miliknya sebagai tanah mereka untuk dijual pada tahun 2015 tersebut, yakni Stefen Paulus Ndao yang mengaku sebagai pemilik tanah, Imanuel Adu sebagai pihak yang membantu,dan Marthinus Kay sebagai penghubung dengan pihak Badan pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rote Ndao.

Ketiga orang ini yang bersama-sama dengan pihak BPN Kabupaten Rote Ndao turun ke lokasi dan melakukan pengukuran agar tanah tersebut bisa disertifikasi dan bisa laku terjual.

“Pengukuran yang pertama saya langsung cegat lalu tidak jadi ukur namun setelah saya dibujuk dan terjadi kesepakatan pembagian hasil penjualan tanah tersebut,secara diam-diam mereka bersama pegawai pertanahan datang ukur secara diam-diam tampa sepegetahuan saya,” ujar Mbate.

Lanjut dikatakan, tanah miliknya tersebut sudah dijual ke Mr.Mario (warga negara asing) dengan nilai Rp.700.000.000 dan menurut yang Ia tahu yaitu sebagian hasil penjualan diberikan ke Simon Balu yang pada tahun 2015 tersebut menjabat Kepala Desa Sedeoen, sementara sisanya menjadi milik ke tiga orang pelaku atau sebagai aktor intelektual dalam persoalan tersebut yakni Stefen Paulus Ndao, Imanuel Adu dan Marthinus Kay yang saat ini menjabat Kepala Desa Sedeoen.

“Saya punya tanah sudah mereka jual ke Mr. Mario dengan harga tujuh ratus juta, dan mereka sudah bagi-bagi uangnya sedangkan saya tidak dikasih,” ungkap Sem Mbate.

Kemudian ia menceriterakan, tanah yang sudah dijual ke Mr. Mario tersebut adalah tanah milik leluhur dari Kakeknya yang bernama Adu Feo. Kakeknya memiliki 3 orang anak yang masing-masing bernama Nuli Adu, Mbate Adu, Sede Adu dan sampai datang kepada ayahnya Abraham Mbate dan sampai kepada dirinya.

Dahulu Ia yang membayar pajak-pajak tanah tersebut dan dirinya telah mengadukan persoalan ini kepada pihak kepolisian, namun sampai saat ini belum ada kejelasan. untuk diketahui bahwa tanah yang dimaksud tersebut terletak di RT 004/RW 002 Desa Sedeoen dengan batas-batas sebelah utara dengan jalan Desa, sebelah timur dengan tanah sengketa,sebelah selatan dengan tanah milik semuel Mbate, sedangkan sebelah barat dengan Piter Ballu.

Marthinus Kay yang diduga adalah salah satu aktor dalam persoalan ini dan yang bersangkutan kini menjabat kepala Desa Sedeoen, ketika dikonfirmasi melalui telepon genggamnya Senin lalu (06/08/2018) pukul 18:29 Wita terkait persoalan tersebut mengatakan, dirinya tidak pernah merasa menjual tanah milik Semuel Mbate.

“Yang bersangkutan Semuel Mbate bisa membuktikan apa bahwa saya menjual tanahnya, saya tidak pernah menjual Semuel punya tanah. Kalau merasa demikian silahkan melaporkan kepada pihak yang berwajib agar jelas duduk persoalannya,” imbuhnya. (Nadus)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60